Soroti Kecanduan Gawai Anak, Komisi D DPRD Jatim Dorong Regulasi Pembatasan Konten

Anggota DPRD Jatim Miseri Efendi mendesak Pemprov Jatim menerbitkan Perda Perlindungan Informasi Digital guna membendung judi online dan kecanduan gawai pada anak sekolah.

Mei 25, 2026 - 20:01
Soroti Kecanduan Gawai Anak, Komisi D DPRD Jatim Dorong Regulasi Pembatasan Konten

SURABAYA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Miseri Efendi mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk segera menerbitkan regulasi taktis berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Informasi Digital. Langkah hukum ini dinilai mendesak guna membendung maraknya kasus judi online (judol) serta degradasi moral yang kini menjangkiti anak-anak usia sekolah di tingkat perdesaan.

Desakan tersebut didasarkan pada temuan klinis sektoral saat Miseri menggelar program Sosialisasi Dewan (SOWAN) di Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, yang merupakan basis Daerah Pemilihan (Dapil) IX.

Di wilayah perdesaan tersebut, penetrasi internet cepat yang tidak diimbangi dengan sistem penyaringan informasi memicu runtuhnya adab komunikasi di internal keluarga serta maraknya pembangkangan siswa terhadap guru di sekolah. Orang tua di tingkat lokal melaporkan bahwa anak-anak mereka mulai mengabaikan perintah domestik dan tata krama akibat kecanduan gawai yang tidak terkontrol.

"Hubungan komunikasi keluarga retak, lalu anak-anak dengan mudah terjerumus ke judi online, narkoba, hingga kenakalan remaja akibat kecanduan HP," ujar legislator dari Partai Demokrat ini, Senin (25/5/2026).

Paradoks Digitalisasi dan Dampak Sosial di Komunitas

Miseri, yang juga merupakan Anggota Komisi D DPRD Jatim, mengungkap adanya paradoks sistemik dalam proyeksi digitalisasi daerah. Saat ini, sistem birokrasi dan seluruh usulan pembangunan dari tingkat desa diwajibkan bermigrasi total ke ranah digital melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) yang dikunci secara daring oleh Kemendagri.

Namun, perluasan jaringan infrastruktur digital demi kepentingan administratif tersebut tidak dibarengi dengan pengawasan siber yang ketat di tingkat komunitas. Dampaknya, fasilitas internet publik di daerah kerap menjadi pintu masuk bagi sindikat judi online yang merusak mental anak-anak sekaligus menghancurkan ketahanan ekonomi orang tua melalui jeratan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menyikapi realitas tersebut, DPRD Jatim berkomitmen membawa data lapangan dari Ponorogo ini sebagai input kebijakan di Gedung Indrapura, Surabaya.

Melalui skema kerja legislatif yang melibatkan Sekretariat DPRD Jatim dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), legislator menargetkan pembentukan regulasi yang mengatur pembatasan (filtering) akses konten digital berbasis usia sekolah dengan mengadopsi pola disiplin gawai di lingkungan pondok pesantren.

Literasi Digital vs Kecakapan Menyaring Informasi

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), indeks literasi digital Jawa Timur terus mengalami kenaikan secara grafis. Kendati demikian, DPRD Jatim mengingatkan bahwa tingginya angka literasi tersebut berbanding terbalik dengan kecakapan menyaring informasi palsu (hoaks) dan kejahatan rekayasa sosial berbasis kecerdasan buatan (AI) di lapangan.

Miseri menegaskan perlunya keseimbangan antara penguasaan teknologi mutakhir dengan pembentukan karakter berbasis spiritualitas.

"Sekarang pertarungannya adalah penguasaan data dan teknologi. Jika tidak dibekali fondasi iman dan takwa, anak-anak kita akan kalah berkompetisi pada Bonus Demografi 2030–2040 serta menuju Indonesia Emas," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow