Soal Rekomendasi Pencabutan SK Mutasi Eselon II di Bondowoso, Pengamat: Harus Dipatuhi
Karut marut mutasi sejumlah ASN di lingkup Pemkab Bondowoso Jawa Timur terus bergulir. ... ...
TIMESINDONESIA, JEMBER – Karut marut mutasi sejumlah ASN di lingkup Pemkab Bondowoso Jawa Timur terus bergulir.
Apalagi proses mutasi yang diduga tidak prosedural dan melanggar aturan ini sampai di telinga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Inspektorat Jawa Timur.
KASN dan Inspektorat Jawa Timur telah melakukan klarifikasi sejumlah pihak dan mengkaji beberapa dokumen. Mereka menilai memang terjadi pelanggaran.
Salah satu yang menjadi sorotan kedua instansi pengawas ini adalah mutasi eselon II atau setingkat kepala OPD.
Mutasi eselon II yang dinilai tidak prosedural tersebut berlangsung pada 15 Juni 2023 lalu.
Baik KASN dan Inspektorat Jawa Timur telah mengeluarkan pernyataan atas dugaan pelanggaran dalam rotasi ASN di Bondowoso.
KASN berdasarkan surat Nomor B-3067/JP.01/08/2023 tertanggal 18 Agustus 2023, menyebutkan mutasi inspektur menjadi kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) cacat prosedur karena tanpa rekomendasi Mendagri atau Gubernur.
Sementara Inspektorat Jawa Timur, telah mengeluarkan rekomendasi melalui surat nomor 700.1.2.4/1746/060.3/2023 tertanggal 14 Agustus 2023.
Inspektorat Jawa Timur meminta agar Pemkab Bondowoso mencabut SK bupati Bondowoso nomor 188.45/415/430.4.2/2023 tanggal 15 Juni, tentang pemberhentian dan pengangkatan JPT pratama.
Total ada delapan eselon II yang dimutasi kala itu melalui SK kolektif dengan nomor SK sebagai disebut di atas.
Pengamat Hukum Universitas Islam Negeri KH Ahmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Achmad Hasan Basri mengatakan, jika dinilai berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, sepatutnya rekomendasi itu perlu dipertimbangkan untuk diikuti.
Menurutnya, hal ini juga memberikan edukasi yang baik bagi masyarakat bahwa pejabat publik sebagai teladan semestinya taat pada aturan.
"Terkait pelanggaran disiplin, inspektorat memang diberikan kewenangan untuk mengawasi pejabat," kata dia saat dikonfirmasi, Kamis (31/8/2023).
Berdasarkan pasal 11 A ayat (1) dan (2) PP 72 tahun 2019, inspektorat daerah provinsi melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, dalam rangka pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Maka sangat wajar jika terdapat rekomendasi dari Inspektorat Jawa Timur perihal adanya dugaan cacat prosedural kepada pemerintah daerah.
"Karena Inspektorat merupakan organ pengawas internal pemerintah," jelas dosen UIN Khas Jember ini.(*)
Apa Reaksi Anda?