Soal PKS, Pihak Ketiga Pengelola Wisata Wendit Bersurat ke Bupati Malang
Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait pengelolaan Wisata Wendit Pakis dengan Pemkab Malang, dikabarkan bakal ditinjau ulang.
MALANG Perjanjian Kerja sama (PKS) terkait pengelolaan Wisata Wendit Pakis dengan Pemkab Malang, dikabarkan bakal ditinjau ulang. Hal ini diduga, disebabkan kewajiban pengelolaan dari pihak ketiga yang seret atau sulit dipenuhi.
Untuk diketahui obyek wisata yang kini dalam pengelolaan manajemen New Wisata Wendit di Desa Mangliawan Pakis Kabupaten Malang itu, resmi dikelola pihak PT. Sumber Berkat Wisata Pratama (SBWP). Perjanjian pengelolaannya selama 30 tahun.
Pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang sekali Pengawas Wisata Wendit, mengkonfirmasi adanya surat dari pihak pengelola kepada Bupati Malang.
"Pihak ketiga yang kini mengelola wisata Wendit bersurat kepada Bupati," singkat Kepala Disparbud Kabupaten Malang, Firmando Hasiholan Matondang.
Disebutkan, isi surat dari pihak ketiga yang mengelola Wisata Wendit ini terkaìt PKS yang diteken sebelumnya. Terutama, terkait kewajiban setoran manajemen PT SBWP.
Namun, ia tidak serta merta menjelaskan lebih jauh, perihal isi surat dari pihak pengelola Wisata Wendit kepada Bupati itu.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang, H. Ali Murtadlo. (FOTO: dok.TIMES Indonesia)
"Kewajiban dalam PKS pengelolaan wisata Wendit intinya ada ada. Nah, salah satu itu yang jadi pokok surat ke Bupati," demikian Firmando, hanya menyiratkan clue masalahnya.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Malang Ali Murtaldo menyampaikan, pihaknya akan memastikan realisasi kewajiban pihak ketiga pengelola Wisata Wendit kepada Pemkab Malang.
"Kami belum mendapatkan informasi di Komisi II DPRD. Akan kami pastikan, apakah sudah ada kontribusi PAD apa belum," jelasnya.
Namun demikian, Gus Tadlo mengingatkan bahwa kerja sama Pemkab Malang dengan pihak ketiga punya ketentuan jelas.
"Ya, sesuai aturan, baik penyewa atau pihak ketiga harus setor di awal sejak perjanjian untuk kontibusi PAD," demikian anggota dewan dari Fraksi PKB ini menandaskan.
Pengalihan Pengelolaan Wendit 2024
Pengalihan pengelolaan Taman Wisata Air Wendit dari Pemkab Malang kepada PT. Sumber Berkat Wisata Pratama dilakukan pada 2024 lalu.
Penandatanganan PKS antara Bupati Malang H. Sanusi dengan Direktur PT. Sumber Berkat Wisata Pratama Anggun Dwi Cahyono Seco, dilakukan Peringgitan Pendopo Agung Kabupaten Malang, pada Rabu (4/9/2024) lalu.
Pengelolaan Taman Wisata Air Wendit oleh pihak ketuga ini berlangsung selama 30 tahun, terhitung mulai tanggal 4 September 2024 sampai 4 September 2054.
Dalam klausul kerja sama itu, disepakati bersama bahwa setiap tahun PT. Sumber Berkat Wisata Pratama menyetorkan sejumlah Rp 1,3 miliar, yang menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Malang.
Selain membayarkan Rp 1,3 miliar per tahun yang masuk PAD Kabupaten Malang, Pemkab Malang juga akan menerima dana bagi hasil pengelolaan Taman Wisata Air Wendit. Dimana, setiap tahunnya akan ada kenaikan hingga maksimal tiga persen.
Saat itu, Bupati Malang juga mengingatkan soal kepatuhan pengelola pihak ketiga sesuai klausul dalam perjanjian. (*)
Apa Reaksi Anda?