Soal Karaoke Berkedok Warkop, Camat Jabon Akhirnya Buka Suara

Tempat karaoke berkedok warkop di Jabon Sidoarjo disinyalir masih beroperasi pascarazia Wakil Bupati. Camat Jabon tegaskan sudah melayangkan laporan dan pendataan.

Juli 14, 2026 - 19:30
Soal Karaoke Berkedok Warkop, Camat Jabon Akhirnya Buka Suara
SIDOARJO -

Tempat karaoke berkedok warung kopi (warkop) di wilayah Kecamatan Jabon, khususnya di sisi selatan eks Tol Jabon, dilaporkan masih beroperasi. Aktivitas ini tetap berjalan meski sebelumnya lokasi tersebut telah dirazia oleh Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana.

Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pihak-pirak tertentu yang membekingi bisnis hiburan malam tersebut. Pada malam hari, aktivitas di lokasi kembali berjalan. Lampu warna-warni menghiasi bangunan, dentuman musik terdengar hingga ke luar, sementara pemandu lagu (lady companion/LC) tampak menyambut tamu yang datang.

Belakangan, dugaan tersebut menguat setelah beredar video pengakuan salah satu pemilik karaoke bernama Wardah. Dalam video itu, ia mengaku menyewa bangunan milik Kepala Desa Jemirahan, Khoirut Tholab, yang berdiri di atas lahan milik pemerintah.

Wardah juga menunjukkan kuitansi beserta surat perjanjian sewa dengan Kades Khoirut. Perjanjian itu berlaku selama dua tahun sejak Februari 2026 dengan nilai sewa Rp8 juta per tahun atau total Rp16 juta yang telah dibayarkan di muka.

Menanggapi polemik tersebut, Camat Jabon Abdul Rokhim menegaskan bahwa pihak kecamatan telah berulang kali melakukan pembinaan dan memberikan peringatan kepada para pemilik karaoke maupun pemerintah desa.

"Bahkan sebelum hearing (dengar pendapat) di DPRD dan sidak Bu Wakil Bupati dilakukan, kami sudah mengingatkan agar tempat-tempat karaoke itu segera ditutup," kata Abdul Rokhim kepada TIMES Indonesia, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, pada 9 Mei 2026, pihak kecamatan telah mengundang Kepala Desa Jemirahan, Dukuhsari, Kedungcangkring, dan Panggreh bersama para pemilik karaoke. Dalam pertemuan itu, mereka diminta menutup sekaligus membongkar bangunan yang diduga dijadikan tempat karaoke dan praktik prostitusi terselubung.

Selain itu, Kecamatan Jabon juga telah mendata seluruh lokasi yang diduga menjadi tempat karaoke dengan jumlah mencapai lebih dari 20 titik.

"Saya justru merasa plong setelah ada hearing di DPRD dan sidak langsung dari Bu Wakil Bupati. Selama ini kami sudah melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan yang kami miliki," ujarnya.

Rokhim mengaku selama ini dirinya kerap menjadi sasaran tudingan masyarakat atas maraknya tempat karaoke di wilayahnya. Bahkan, ia juga dituding menerima upeti dari para pengelola tempat hiburan malam tersebut. Padahal, menurutnya, setiap perkembangan terkait keberadaan karaoke selalu dilaporkan kepada dinas terkait maupun pimpinan daerah.

"Semuanya sudah kami buatkan laporan, termasuk tempat-tempat karaoke yang sampai sekarang masih beroperasi," tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan eksekusi untuk menutup ataupun membongkar bangunan tersebut.

Disinggung soal dugaan adanya keterlibatan oknum tertentu yang membuat bisnis karaoke tetap beroperasi meski telah dirazia, Camat Rokhim mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau soal itu saya benar-benar tidak tahu. Yang jelas, semua yang menjadi kewenangan kami sudah kami lakukan dan sudah kami laporkan," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Jemirahan, H. Khoirut Tholab membenarkan bahwa bangunan yang berdiri di atas lahan milik pemerintah tersebut merupakan miliknya yang disewakan kepada Wardah.

"Wa'alaikumsalam, iya," jawab Khoirut singkat melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi terkait kebenaran sewa-menyewa tersebut. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow