Disegel Garis Polisi, Pemkot Banjar Tegaskan Galian C di Gunung Gembok Belum Berizin
Langkah tegas ini diambil oleh jajaran Polres Kota Banjar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar karena kegiatan eksploitasi tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi.
BANJAR - Aktivitas tambang galian C di kawasan Gunung Gembok, Kota Banjar dipastikan berhenti beroperasi setelah dipasang garis polisi (police line).
Langkah tegas ini diambil oleh jajaran Polres Kota Banjar bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Banjar karena kegiatan eksploitasi tersebut terbukti belum mengantongi izin resmi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wali Kota Banjar, Ir H Sudarsono saat dikonfirmasi mengenai kelanjutan penanganan aktivitas galian C di lokasi tersebut.
Menurutnya, penyegelan akan terus berlaku hingga pihak pengelola menyelesaikan seluruh prosedur perizinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya tahu pasti belum ada izin," ujar Wali Kota Banjar dengan tegas saat memberikan keterangan kepada media seusai menghadiri rapat paripurna di DPRD, Selasa (14/7/2026).
Menanggapi adanya informasi bahwa Dinas Lingkungan Hidup (LH) sempat merencanakan kawasan tersebut untuk mengembalikan fungsinya sebagai perkebunan rakyat, Wali Kota menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan lahan kepada aturan yang berlaku.
Baginya, fokus utama saat ini adalah kepatuhan terhadap legalitas tambang. "Terserah mau dibangun apa. Pun kalau izinnya dari provinsi, ya harus selesai," tambahnya.
Wali Kota menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) galian C berada di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Peran Pemerintah Kota Banjar dalam proses ini terbatas pada pemberian rekomendasi kelayakan. Namun, rekomendasi tersebut tidak serta-merta dikeluarkan tanpa adanya kajian yang mendalam.
"Daerah hanya memberikan rekomendasi. Kalau memang dibutuhkan, direkomendasi. Nanti kan ada tim penilai yang melihat layak dan tidak layaknya untuk keluar rekomendasi tersebut," jelasnya menutup pembicaraan.
Hingga saat ini, garis polisi masih terpasang di lokasi Gunung Gembok guna memastikan tidak ada aktivitas penambangan liar yang kembali berjalan sebelum mengantongi izin resmi dari dinas terkait di tingkat provinsi. (*)
Apa Reaksi Anda?