Sidang Praperadilan Gus Yaqut akan Dilanjutkan Pembacaan Putusan
Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berjalan cepat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
JAKARTA Sidang praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut berjalan cepat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026).
Dalam sidang praperadilan Gus Yaqut dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan agenda kesimpulan yang dipimpin hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Sidang praperadilan yang dimulai pada pukul 10.24 WIB ini dibuka hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan langsung meminta kesimpulan untuk diserahkan tanpa tanggapan.
“Hari ini kesimpulan. Silakan diserahkan saja karena tidak ada tanggapan terhadap kesimpulan,” kata Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Setelahnya pihak kuasa hukum Gus Yaqut dan KPK menyerahkan kesimpulannya kepada Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro dan setelahnya Ian mengumumkan kembali jadwal sidang putusan yang akan dibacakan pada Rabu (11/3/2026) pukul 10.00 WIB.
“Putusan akan diucapkan tanggal 11 Maret, jam 10. Sidang ditutup,” tandas Hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
Seperti diketahui sidang praperadilan Gus Yaqut ini mempersoalkan penetapan status tersangka dirinya yang dilakukan oleh KPK atas dugaan kasus kouta tambahan haji tahun 2024 lalu. (*)
Apa Reaksi Anda?