Seleksi Pimpinan BAZNAS Cianjur 2026-2031, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pendaftaran calon pimpinan akan dimulai pada 13 April dan berjalan selama 15 hari ke depan sesuai instruksi tim seleksi.

April 7, 2026 - 19:31
Seleksi Pimpinan BAZNAS Cianjur 2026-2031, Berikut Syarat dan Ketentuannya

CIANJUR Pemerintah Kabupaten Cianjur bersiap melakukan penyegaran struktural pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tingkat Kabupaten Cianjur untuk masa jabatan 2026–2031. 

Langkah ini diambil oleh tim seleksi guna memastikan keberlanjutan kepemimpinan lembaga pengelola zakat tersebut, mengingat masa bakti pengurus yang tengah menjabat saat ini akan segera berakhir pada 24 November 2026 mendatang.

Sekretaris Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Cianjur, Selamet Riyadi, mengonfirmasi bahwa tahapan pendaftaran bagi para peminat direncanakan mulai dibuka pada Senin, 13 April 2026. 

"Jika tidak ada perubahan jadwal dari panitia, masa penerimaan berkas ini akan berlangsung selama 15 hari kalender untuk menjaring kandidat potensial dari berbagai kalangan," ujarnya dalam keterangan yang diterima, Selasa (7/4/2026).

Pendaftaran calon pimpinan akan dimulai pada 13 April dan berjalan selama 15 hari ke depan sesuai instruksi tim seleksi.

Ia menekankan bahwa penetapan waktu ini dilakukan agar seluruh proses penjaringan dapat berjalan sesuai dengan linimasa yang telah disusun.

Terkait mekanisme pendaftaran, panitia menyediakan dua pilihan jalur bagi para pelamar, yaitu secara daring dan luring.

Untuk jalur daring, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cianjur tengah mematangkan sistem pendaftaran agar dapat diakses dengan mudah oleh publik melalui perangkat digital masing-masing.

Kemudian dalam hal ini lebih lanjut bagi calon peserta yang memilih untuk menyerahkan dokumen secara fisik, panitia tetap melayani pendaftaran luring atau offline. 

"Para pelamar dipersilakan mengantarkan berkas persyaratan langsung ke meja sekretariat tim seleksi yang berlokasi di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Cianjur," ungkapnya.

Seluruh prosedur dan persyaratan yang ditetapkan merujuk pada regulasi formal yang berlaku nasional. Selamet menjelaskan bahwa pelaksanaan seleksi ini berpedoman pada Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pengangkatan pimpinan BAZNAS di tingkat daerah secara transparan.

Guna menjaga independensi dan profesionalitas, tim seleksi ini melibatkan tiga unsur utama dalam proses penilaian. Unsur-unsur tersebut terdiri dari perwakilan Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cianjur, serta perwakilan dari unsur profesional atau tokoh masyarakat.

Menurut Selamet, terdapat tiga orang perwakilan dari masing-masing unsur tersebut yang akan mengawal jalannya proses seleksi dari awal hingga akhir. Kolaborasi antar-lembaga ini diharapkan mampu menghasilkan penilaian yang objektif terhadap setiap calon yang mendaftar.

Tahapan awal dimulai dengan seleksi administrasi, di mana tim akan memverifikasi kesesuaian dokumen pelamar dengan kriteria yang telah ditentukan. Hanya mereka yang dinyatakan lolos verifikasi berkas yang dapat melanjutkan perjalanan ke fase uji kompetensi yang lebih mendalam.

Dalam tahap seleksi kompetensi, para kandidat akan diuji melalui berbagai instrumen penilaian untuk mengukur kapasitas kepemimpinan mereka. 

Rangkaian ujian tersebut meliputi tes kemampuan dasar, tugas penyusunan makalah terkait strategi pengelolaan zakat, hingga sesi wawancara yang menggali integritas personal calon pimpinan.

"Ujian kompetensi ini mencakup tes kemampuan fundamental, pembuatan karya tulis berupa makalah, serta proses wawancara mendalam," tambah Selamet.

Penilaian komprehensif ini bertujuan untuk memastikan calon pimpinan memiliki visi yang kuat dalam mengembangkan potensi zakat di wilayah Cianjur.

Setelah seluruh rangkaian ujian selesai, panitia akan menetapkan 10 nama calon pimpinan terbaik sebagai hasil akhir seleksi daerah.

Daftar nama tersebut kemudian akan diserahkan kepada Bupati Cianjur untuk diteruskan ke Kementerian Agama RI dan BAZNAS pusat sebagai bagian dari proses verifikasi serta validasi tingkat nasional.

Target besar dari panitia adalah merampungkan seluruh prosedur ini sebelum batas waktu 24 September 2026.

Ketepatan waktu dalam proses seleksi menjadi sangat penting agar pelantikan pimpinan baru dapat dilaksanakan tepat saat masa jabatan pengurus lama berakhir tanpa adanya kekosongan kepemimpinan.

Mengenai rincian syarat teknis pendaftaran, Selamet menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan finalisasi aturan main dan dokumen pendukung.

Ia memastikan bahwa detail persyaratan tersebut akan segera diumumkan secara terbuka dalam waktu dekat melalui kanal informasi resmi pemerintah.

"Kami pastikan informasi lengkap mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran akan segera tayang di website resmi Pemkab Cianjur," kata Selamet.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kompetensi di bidang pengelolaan zakat untuk terus memantau informasi terbaru agar tidak melewatkan kesempatan berharga ini.

Lebih jauh bahwa proses seleksi ini diharapkan menjadi ajang untuk menemukan figur-figur yang memiliki dedikasi tinggi serta kemampuan manajerial yang baik. 

"Dengan kepemimpinan yang profesional dan transparan, pengelolaan zakat di Kabupaten Cianjur diharapkan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi kesejahteraan masyarakat dan pengentasan kemiskinan," tandasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow