Sekolah di Malang Tolak MBG Selama Ramadan, Dinas: Sah-sah Saja
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menyatakan bahwa sekolah memiliki hak untuk menerima atau menolak program MBG, baik selama Ramadan maupun di luar bulan puasa.
MALANG Sejumlah sekolah di Kabupaten Malang dilaporkan menolak pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan 2026. Sekolah-sekolah tersebut berada di bawah naungan Yayasan Al Ma’arif NU Miftahul Ulum Dau yang menaungi jenjang RA, MI hingga MTs.
Salah satu pengurus yayasan, Rusdi, membenarkan keputusan tersebut. Menurutnya, penolakan dilakukan agar para siswa dapat menjalankan ibadah puasa dengan lebih khidmat.
“Penolakan ini agar puasa para siswa bisa lebih khidmat, karena MBG dibagikan siang hari saat mereka sedang berpuasa,” ujar Rusdi.
Ia menegaskan, keputusan tersebut tidak berkaitan dengan menu makanan yang disediakan dalam program MBG selama Ramadan. “Jadi tidak ada hubungannya dengan menu yang dibagikan,” tegasnya.
Diketahui, terdapat sekitar 450 siswa di bawah naungan Yayasan Al Ma’arif NU Miftahul Ulum Dau. Dengan keputusan tersebut, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait tidak akan mengirimkan distribusi MBG ke sekolah-sekolah tersebut selama bulan Ramadan.
Sekretaris Satgas MBG Kabupaten Malang, Mahila Surya Dewi, menyatakan bahwa sekolah memiliki hak untuk menerima atau menolak program MBG, baik selama Ramadan maupun di luar bulan puasa.
Mahila yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Malang menegaskan tidak ada kewajiban bagi sekolah untuk menerima program tersebut.
“Gak apa-apa, sah-sah aja. Tempat sekolah dulu saya di MIN itu juga nggak mau,” ujarnya.
Ia menjelaskan, jika ada sekolah yang menolak, maka kuota penerima manfaat akan dialihkan ke sekolah lain dalam cakupan layanan SPPG yang sama.
“Nanti disampaikan ke SPPG. Kuotanya akan ditambah pada penerima manfaat yang lain, sesuai kuota. Misalnya satu SPPG melayani belasan atau puluhan sekolah, lalu ada lima yang menolak, bisa diisi sekolah lain,” jelasnya.
Ia juga menegaskan tidak ada unsur pemaksaan dari pihak SPPG kepada sekolah yang memilih menolak program MBG. “Tidak, tidak. Hak mereka. Ada yang merasa orang tuanya cukup mampu dan menganggap program ini seharusnya untuk yang kurang mampu atau membutuhkan. Jadi itu hak mereka,” tegas Mahila.
Mahila menambahkan, prinsip utama program MBG adalah memastikan pemenuhan gizi bagi siswa yang membutuhkan. Karena itu, jika ada sekolah yang merasa tidak memerlukan program tersebut, kuota akan dialihkan agar manfaatnya tetap optimal. (*)
Apa Reaksi Anda?