Nasaruddin Umar Minta Maaf soal Polemik Zakat, Tegaskan Tetap Fardhu ‘Ain dan Rukun Islam
Menteri Agama Nasaruddin Umar meminta maaf atas polemik pernyataannya soal zakat. Ia menegaskan zakat tetap fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam, sekaligus mendorong optimalisasi wakaf, infak, dan
JAKARTA Menteri Agama, Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia menegaskan, zakat tetap merupakan kewajiban individual atau fardhu ‘ain dan bagian dari rukun Islam yang tidak berubah kedudukannya.
Pernyataan Nasaruddin Umar mengenai zakat menjadi sorotan publik pada akhir Februari 2026 setelah video sambutannya dalam acara "Sarasehan 99 Ekonom Syariah" viral di media sosial. Dalam potongan video yang beredar, ia sempat menyebut istilah "zakat tidak populer" dalam konteks tertentu.
Namun, Kementerian Agama mengklarifikasi bahwa maksud aslinya adalah ajakan untuk tidak hanya mencukupkan diri pada zakat 2,5 persen, melainkan juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah yang memiliki fleksibilitas lebih luas.
Agar tak jadi polemik di masyarakat, Nasaruddin Umar pun memilih jalan meminta maaf. “Saya memohon maaf atas pernyataan saya yang menimbulkan kesalahpahaman. Perlu saya tegaskan, zakat adalah fardhu ‘ain dan rukun Islam yang wajib kita tunaikan,” katanya dalam keterangan resminya diterima TIMES Indonesia, Minggu (1/3/2026).
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini menjelaskan, pernyataan yang disampaikannya dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah sesungguhnya dimaksudkan sebagai ajakan melakukan reorientasi pengelolaan dana umat. Ia mendorong agar penguatan ekonomi syariah tidak berhenti pada pendekatan zakat semata, tetapi juga mengoptimalkan instrumen filantropi Islam lainnya seperti wakaf, infak, dan sedekah.
Menurutnya, banyak negara telah menunjukkan kemajuan melalui pengelolaan wakaf yang profesional dan terintegrasi. Ia mencontohkan praktik di Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab, di mana kementerian yang menangani wakaf mampu menjadikannya motor penggerak pembangunan sosial dan ekonomi umat.
“Inilah model yang ingin kita pelajari dan adaptasi untuk mempercepat kemajuan umat di Indonesia, tanpa mengurangi kewajiban zakat yang sudah jelas dalam ajaran Islam,” ujarnya.
Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan informasi yang beredar serta memperkuat pemahaman publik tentang pentingnya optimalisasi seluruh instrumen dana sosial keagamaan.
Menteri Nasaruddin Umar juga mengajak masyarakat terus menunaikan zakat sekaligus mendukung pengembangan wakaf dan filantropi Islam secara lebih produktif dan berkelanjutan. (*)
Apa Reaksi Anda?