Diduga Tilep Rp805 Juta Dana Desa, Kades Tlogosari Pati Kini Berstatus Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati (Kejari Pati) menerima barang bukti berupa uang sebesar Rp500 juta dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Ka

April 24, 2026 - 19:03
Diduga Tilep Rp805 Juta Dana Desa, Kades Tlogosari Pati Kini Berstatus Tersangka

PATI - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pati (Kejari Pati) menerima barang bukti berupa uang sebesar Rp500 juta dari kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

Kasi Intel Kejari Pati, Rendra Pardede mengungkapkan bahwa sebelumnya, pihaknya juga telah menyita uang sebesar Rp166 juta. Sehingga, total kerugian keuangan desa yang belum dipulihkan yaitu Rp139. 656. 385, berdasarkan hasil audit Inspektorat Pati.

“Pada hari Kamis, 23 April 2026, kami penyidik tindak pidana khusus pada Kejaksaan Negeri Pati telah menerima uang hasil korupsi dari dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani, yaitu di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati,” ujarnya saat ditemui, Jumat (25/4/2026).

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Pati, total kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 805.656.385. Setelah penyitaan Rp666 juta, sisa kerugian yang belum dipulihkan sebesar Rp 139.656.385

Kejari Pati telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari berinisial AR sebagai tersangka. “Untuk perkara ini, kami telah menetapkan Kepala Desa Tlogosari dengan inisial AR menjadi tersangka,” tegas penyidik.

Rendra Pardede menyebut, kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Desa, serta bantuan keuangan (Bankeu) dari Pemkab Pati dan Pemprov Jawa Tengah.

Dugaan penyimpangan terjadi pada tahun anggaran 2022-2024. T

ersangka AR sendiri dijadwalkan dipanggil kembali pekan depan untuk pemeriksaan lanjutan.

"Tersangkanya, kemungkinan minggu depan itu akan dipanggil kembali. Jadi terkait dengan perkembangannya kita tinggal melengkapi semua administrasi penyidikan," jelasnya.

AR dijerat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Penindakan kasus tindak pidana korupsi ini berawal dari laporan dari masyarakat," pungkasnya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow