Sekda Kota Gorontalo Berharap Tata Naskah Dinas Harus Ada Kesamaan Persepsi
Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid berharap dalam tata naskah dinas yang diberlakukan di unsur pemerintahan di Kota Gorontalo harus ada kesamaan persepsi dalam menjalank ...
TIMESINDONESIA, GORONTALO – Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid berharap dalam tata naskah dinas yang diberlakukan di unsur pemerintahan di Kota Gorontalo harus ada kesamaan persepsi dalam menjalankan tugas administrasi.
Menurut Ismail, kesamaan persepsi itu baik itu dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa indonesia yang baik, benar dan lugas. Demikian juga untuk pakaian dinas, serta jam kerja dan hari kerja.
Hal tersebut disampaikan Ismail Madjid saat memberikan sambutan di kegiatan sosialisasi Tata Naskah Dinas, Pakaian Dinas, Hari dan Jam kerja dilingkungan Pemerintah Kota Gorontalo yang dilaksanakan di Gedung BLY Kota Gorontalo, pada Rabu (15/11/2023).
“Peraturan Wali Kota tentang tata naskah dinas, pakaian dinas serta hari kerja dan jam kerja adalah salah satu upaya dalam penyesuaian terkait dengan pembaharuan dinamika Pemerintahan Kota Gorontalo,” kata Ismail Madjid
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tata naskah dinas merupakan hal yang rutin dilakukan di instansi pemerintahan. Kendati demikian, masih sering dijumpai naskah dinas yang belum sesuai petunjuk sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ia menambahkan, kesalahan dalam membuat tata naskah dinas, bisa menyebabkan terjadinya salah penafsiran. Untuk itu, dirinya mengingatkan, agar dalam membuat tata naskah dinas harus hati-hati, teliti dan sesuai dengan pedoman yang telah diberikan.
“Sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang pada gilirannya akan berpengaruh pada kinerja dalam sebuah satuan kerja perangkat daerah atau unit kerja,” jelasnya.
Menurutnya, tata naskah dinas yang dikelola dengan baik, benar dan seragam, akan menjadi salah satu indikator keberhasilan dalam perwujudan pelayanan publik yang optimal. Demikian juga dapat menciptakan arsip pelaksanaan tugas pemerintah agar menjadi autentik, terpercaya.
“Dengan kesamaan persepsi, tata naskah dinas memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” ujarnya.
Selain itu, katanya, pedoman tata naskah dinas sangat dibutuhkan dalam upaya memberi kemudahan, ketertiban, kepastian, dan efektivitas atas penyelenggaraan pemerintahan. Maka, katanya, perlu menetapkan peraturan Wali Kota Gorontalo yang mengatur hal itu.
Pemerintah Pusat, katanya, juga sudah membuat aturan tersebut melalui peraturan presiden nomor 21 tahun 2023 Tentang Penetapan Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara.
“Olehnya, perlu menetapkan keputusan Wali Kota Gorontalo tentang penetapan hari kerja dan jam kerja aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah kota Gorontalo,” tutup Sekda Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
Apa Reaksi Anda?