Saksi Bank OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Pemegang Saham dan Pengurus PT HSI

Sidang lanjutan kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) terhadap Bank OCBC NISP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).

Juli 5, 2023 - 23:40
Saksi Bank OCBC NISP Ungkap Perbuatan Melawan Hukum Pemegang Saham dan Pengurus PT HSI

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Sidang lanjutan kasus kredit macet PT Hair Star Indonesia (HSI) terhadap Bank OCBC NISP kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (5/7/2023).

Business Head Corporate Banking OCBC NISP Cabang Surabaya, Johannes Roy menjadi saksi dipersidangan kali ini.  melalui kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo, Johannes Roy menyatakan bahwa debitur yakni PT HSI melakukan negative covenant atau larangan kepada debitur untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus. 

“Pernah ada pemberitahuan dari PT HSI terkait pergantian perubahan susunan pengurus dan/atau pemegang saham termasuk perubahan susunan pemegang saham di tahun 2016. Namun, perubahan susunan pengurus dan pemegang saham yang terjadi pada Mei 2021 tidak pernah mendapat persetujuan tertulis dari Bank. Padahal, dalam perjanjian kredit antara Bank OCBC NISP dan PT HSI, jelas diatur tidak boleh dilakukan perubahan susunan Pemegang Saham, Direksi, Komisaris tanpa persetujuan tertulis dari Bank,” kata Roy saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (5/7/2023). 

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, Moh. Fatkan tersebut Roy juga menerangkan jika Bank OCBC NISP sebagai kreditur mengetahui adanya perubahan tersebut setelah Debitur dinyatakan dalam keadaan PKPU pada Juni 2021. Barulah pada Juli 2021 Debitur menyampaikan secara lisan kepada Bank bahwa PT. HSI sudah tidak ada hubungan dengan PT Hari Mahardika Usaha (HMU), pemegang 50% saham PT HSI. Dimana Susilo Wonowidjojo memiliki 99,99% saham di PT HMU. 

“Saya baru mengetahui perubahan susunan kepengurusan dan kepemilikan saham PT HSI saat PT. HSI dinyatakan dalam keadaan PKPU. Selanjutnya, PKPU berakhir dengan Kepailitan karena pada saat voting perpanjangan masa PKPU disetujui oleh seluruh Bank, namun kreditur Konkuren menolak perpanjangan, sehingga HSI menjadi pailit,” tambah Roy.

Roy menjelaskan sebelum dinyatakan pailit, kondisi keuangan PT HSI dinilai masih bagus, karena Bank OCBC NISP selaku Kreditur selalu mendapatkan laporan keuangan PT HSI setiap 6 bulan sekali, dan sebelum dinyatakan PKPU dan berujung pailit perusahaan ini juga masih lancar membayar kreditnya.

"Dengan adanya pernyataan pailit terhadap PT HSI menyebabkan kerugian berupa kredit macet di Bank OCBC NISP senilai Rp 232 miliar," ungkap Roy.

Lebih lanjut Roy memaparkan jika untuk memperoleh kredit dari Bank OCBC NISP, PT HSI memberikan jaminan berupa penempatan kas 15% dari limit pinjaman yang disediakan oleh bank yakni US$2.775.000  dan beserta Fidusia Piutang senilai US$ 7,4 juta.  

“Hal ini sesuai dengan ketentuan pemberian kredit yang prudence dengan menerapkan prinsip 5C. Diantaranya, Collateral senilai cash 15% dan sisanya fidusia sehingga bernilai sekitar 50% dari nilai kredit yang diajukan PT HSI. Ini tidak cukup, sehingga kami menilai dari sisi Character dari pemegang saham, yakni Susilo Wonowidjojo. Beliau salah seorang yang punya kapasitas karena merupakan salah satu orang terkaya di Indonesia,” beber Roy.

Sementara itu, saksi lainnya yakni Legal Officer Bank OCBC, Dani  mengatakan berdasarkan perjanjian kredit, bahwa PT HSI sebagai debitur wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari kreditur yakni Bank OCBC NISP, khususnya mengenai perubahan kepengurusan dan kepemilikan pemegang saham sebagaimana diatur dalam Poin 7.1.3 pada syarat dan ketentuan standar fasilitas perbankan Bank OCBC NISP.

"Seharusnya debitur wajib mendapatkB persetujuan dari kreditur yakni bank OCBC NISP," kata Dani menjelaskan kepada Majelis Hakim.

Usai persidangan, Kuasa Hukum Bank OCBC NISP, Hasbi Setiawan kepada jurnalis mengatakan kesaksian hari ini dari dua orang saksi yang dihadirkan, semakin membuktikan bahwa adanya langkah-langkah sistematis yang dilakukan Pemegang saham dan Para Pengurus untuk menghindar dari tanggungjawabnya membayar utang kepada Bank OCBC NISP. 

“Adanya perubahan kepemilikan saham dan perubahan susunan pengurus yang mempengaruhi stabilitas keuangan PT. HSI, sehingga berimbas pada gagalnya PT. HSI keluar dari proses PKPU dan berujung pailit,” kata Hasbi.

"Bank OCBC NISP sebagai penggugat juga sudah menunjukkan bukti-bukti guna mendukung dalil-dalil gugatan perbuatan melawan hukum yang merugikan Bank OCBC NISP, yakni kredit macet oleh para tergugat dan turut tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo," imbuh Hasbi.

Hasbi melanjutkan jika dalam keterangan saksi hari ini, terungkap perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemegang saham dan pengurus PT Hair Star Indonesia (HSI) sehingga merugikan bank senilai Rp 232 miliar. 

"Pada dasarnya PT HSI sebagai debitur melanggar klausul negative covenant berupa larangan kepada debitur untuk melakukan perubahan susunan pemegang saham dan susunan pengurus sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit," pungkas Hasbi

Sementara itu pihak penasehat PT.HSI usai persidangan langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Sidoarjo, tanpa memberi keterangan kepada Jurnalis.

Dalam kasus gugatan Bank OCBC NISP di PN Sidoarjo ini ada beberapa pihak yang digugat yakni Susilo Wonowidjojo (tergugat 1), PT Hari Mahardika Usaha (PT HMU) (tergugat 2), PT Surya Multi Flora (tergugat 3), Hadi Kristanto Niti Santoso (tergugat 4), Dra Linda Nitisantoso (tergugat 5), Lianawati Setyo (tergugat 6), Norman Sartono M.A (tergugat 7), Heroik Jakub (tergugat 8), Tjandra Hartono (tergugat 9), Daniel Widjaja (tergugat 10) dan Sundoro Niti Santoso (tergugat 11) serta PT Hair Stair Indonesia (PT HSI) (turut tergugat 1), Ida Mustika S.H (turut tergugat 2).

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow