Sepi Peminat, Enam Desa di Pacitan Terancam Dipimpin Pj Kades akibat Krisis Calon
Pilkades Serentak Pacitan 2026 terancam krisis calon kades: 6 desa belum penuhi syarat minimal, pendaftaran diperpanjang dan terancam dipimpin Pj Kades.
PACITAN - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Pacitan Tahun 2026 terancam krisis kepemimpinan di tingkat tapak.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pacitan mencatat enam dari 45 desa penyelenggara belum memenuhi batas minimal dua calon hingga penutupan pendaftaran Tahap I.
Dari total desa peserta di 12 kecamatan, dua desa tercatat nihil pendaftar, yaitu Desa Menadi (Kecamatan Pacitan) dan Desa Ketro (Kecamatan Kebonagung).
Sementara empat desa lainnya hanya mengantongi pendaftar tunggal, yakni Desa Sugihwaras, Desa Tambakrejo, Desa Ketro (Kecamatan Tulakan), dan Desa Wonoanti.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Pacitan, Sigit Dani Yulianto, menegaskan bahwa desa yang gagal memenuhi kuota dua hingga lima calon wajib memperpanjang tahapan ke pendaftaran Tahap II.
"Sampai penutupan pendaftaran Tahap I, ada desa yang terpenuhi dua sampai lima calon, ada yang baru satu calon, dan ada yang belum ada pendaftar. Bagi desa yang belum memenuhi syarat minimal, pendaftaran otomatis diperpanjang," kata Sigit, Kamis (23/7/2026).
Prosedur Pembatalan Pilkades dan Penunjukan Pj
Berdasarkan Keputusan Bupati Pacitan Nomor: 100.3.3.2/450/KPTS/408.12/2026 yang mengacu pada Perda Nomor 2 Tahun 2026, panitia akan membuka perpanjangan Pendaftaran Tahap II pada 20 Agustus–10 September 2026 dan Tahap III pada 23 September–6 Oktober 2026.
Apabila hingga pendaftaran Tahap III berakhir komposisi calon tidak berubah, Panitia Pemilihan dan BPD diwajibkan menggelar musyawarah mufakat untuk menentukan kelanjutan pilkades.
Jika musyawarah gagal mencapai kesepakatan untuk menggelar kontestasi dengan calon tunggal, kontestasi di desa tersebut resmi dibatalkan.
Konsekuensinya, posisi kepemimpinan desa akan diisi oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa bentukan Pemkab Pacitan hingga gelombang Pilkades berikutnya.
"Jika sampai Tahap II dan III tetap satu calon, Panitia dan BPD bermusyawarah menyepakati pemilihan dilanjutkan atau tidak. Jika tidak disepakati, akan ditunjuk Pj Kades," ujar Sigit.
Alur dan Tahapan Pelaksanaan Pilkades 2026
Rangkaian Pilkades Serentak Pacitan 2026 ini telah dimulai sejak pertengahan Juni melalui pembentukan panitia pemilihan di tingkat desa serta pemrosesan laporan akhir masa jabatan kepala desa yang berlangsung hingga 27 Juli 2026.
Pengumuman pendaftaran awal sendiri telah disosialisasikan pada akhir Juni sebelum dibukanya pendaftaran Tahap I pada 9–21 Juli 2026.
Bagi desa yang pendaftarnya melebihi batas maksimal lima orang, DPMD akan menggelar seleksi tambahan pada 19–22 Oktober 2026.
Setelah berkas administrasi clear, penetapan calon serta pengundian nomor urut dijadwalkan berlangsung pada 23–26 Oktober 2026, yang dilanjutkan dengan pengumuman resmi dan sosialisasi keabsahan suara pada 27 Oktober 2026.
Masa kampanye dialogis maupun terbuka dialokasikan selama tiga hari pada 2–4 November 2026, disusul masa tenang dan libur perlakuan pada 5–7 November 2026.
Momentum puncak pemungutan dan penghitungan suara secara serentak dijadwalkan pada Selasa, 8 November 2026.
Apabila terjadi kasus perolehan suara imbang, panitia akan menggelar tes tertulis bagi calon terkait pada 9–10 November 2026.
Pemkab Pacitan juga membuka tenggat penyelesaian sengketa hasil pemilihan sejak 9 November hingga 11 Desember 2026.
Seluruh prosesir ini akan diakhiri dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati dan pelantikan kepala desa terpilih pada 14 Desember 2026. (*)
Apa Reaksi Anda?