Respons Tuntutan FSB Kota Banjar, PT APL Janji Hapus Masa Training PKWT dan Benahi JHT
Dalam audiensi dengan PT APL, FSB Kota Banjar memaparkan empat masalah utama yang ditemukan di lapangan.
BANJAR - Forum Solidaritas Buruh (FSB) Kota Banjar melakukan audiensi dengan manajemen PT APL untuk menyuarakan sejumlah pelanggaran implementasi peraturan ketenagakerjaan, Kamis.(7/5/2026).
Dalam pertemuan yang berlangsung dinamis tersebut, FSB menyoroti empat poin krusial yang dinilai merugikan para pekerja.
Ketua FSB Kota Banjar, Endang Suryanto, menegaskan bahwa praktik kerja 12 jam sehari yang selama ini berjalan di PT APL tidak manusiawi dan melanggar aturan.
Ia mengancam akan menuntut pemerintah daerah untuk menerapkan 12 jam kerja yang sama bagi pelayan publik jika tuntutan ini diabaikan.
Empat Poin Tuntutan Buruh
Dalam audiensi tersebut, Endang memaparkan empat masalah utama yang ditemukan di lapangan, diantaranya;
- Jam Kerja Melebihi Batas: Menuntut perubahan dari 12 jam kerja menjadi 8 jam sesuai regulasi.
- Ketidaksesuaian Aturan Outsourcing: Merujuk pada Permenaker Nomor 7 Tahun 2024, buruh meminta pihak perusahaan menempatkan tenaga outsourcing hanya pada bagian penunjang, bukan operasional inti.
- Jaminan Hari Tua (JHT): Adanya laporan bahwa pekerja belum didaftarkan pada program JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Masa Percobaan (Training): FSB menemukan adanya masa percobaan pada kontrak PKWT, yang secara aturan seharusnya tidak diperbolehkan. Selain itu, buruh selama ini tidak memegang salinan kontrak kerja mereka sendiri.
"Pihak perusahaan akhirnya mengakui adanya jam kerja 12 jam, adanya outsourcing yang tidak sesuai, hingga masalah JHT dan adanya training dalam PKWT. Kami akan terus kawal sampai ini terealisasi," ujar Endang.
Respons Manajemen PT APL
Menanggapi tuntutan tersebut, HRD PT APL, Dadan, menyatakan kesiapannya untuk berkomunikasi dengan pihak manajemen dan pemilik perusahaan.
Terkait jam kerja, pihaknya mulai melakukan uji coba di unit-unit tertentu. Ia mengaku akan mencoba berkomunikasi dengan manajemen agar jam kerja bisa diubah menjadi 8 jam.
"Untuk saat ini, solusi awalnya adalah bagi pekerja yang ingin 8 jam, silakan pindah ke bagian tertentu yang sudah menerapkan sistem tersebut," jelas Dadan.
Mengenai BPJS Ketenagakerjaan, Dadan mengklarifikasi bahwa perusahaan sebenarnya sudah mendaftarkan pekerja, namun baru dalam dua program.
Pihaknya berjanji akan segera membicarakan kelengkapan program, termasuk JHT, dengan pihak penyalur jasa kerja masing-masing.
"Kami juga setuju untuk menghapus masa percobaan atau masa training bagi pekerja. Namun, kami butuh waktu untuk proses birokrasi internal. Mudah-mudahan secepatnya terealisasi," tambahnya.
Kawal Hingga Realisasi
Meski pihak perusahaan telah menawarkan solusi dan komitmen perubahan, Ketua FSB, Endang, mengaku belum merasa puas sepenuhnya.
"Puas itu kalau sudah terealisasi. Selama belum ada bukti nyata di lapangan, kami dari Forum Solidaritas Buruh akan terus mengejar dan mengawal agar hak-hak pekerja di Kota Banjar benar-benar terlindungi," pungkasnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi titik balik perbaikan iklim ketenagakerjaan di PT APL, terutama dalam hal transparansi kontrak kerja yang kini dijanjikan akan diberikan langsung kepada setiap pekerja. (*)
Apa Reaksi Anda?