Respons Isu Dokter Mangkir, Wali Kota Banjar: Tak Ada Ampun Bagi ASN Tak Taat Aturan
Wali Kota Banjar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas dan menegakkan aturan bagi PNS yang terbukti melanggar kode etik.
BANJAR - Sebanyak 105 Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru di lingkungan Pemkot Banjar resmi dilantik dan diambil sumpah. Satu orang diantaranya merupakan penyandang disabilitas yang berhasil lolos dalam seleksi
Wali Kota Banjar, Ir. H. Sudarsono, berpesan agar para abdi negara yang baru dilantik tersebut langsung tancap gas memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Di tengah momentum pelantikan ini, perhatian juga tertuju pada masalah pengawasan dan penegakan disiplin ASN.
Wali Kota Banjar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan mengambil langkah tegas dan menegakkan aturan bagi PNS yang terbukti melanggar kode etik atau tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Langkah ini merespons laporan mengenai seorang oknum dokter yang bertugas di Puskesmas (PKM) Purwaharja 2 yang dikabarkan tidak masuk kerja sejak Januari lalu karena akan melanjutkan pendidikannya.
"Kita akan lakukan peneguran dan menegakkan aturan yang berlaku bagi ASN yang tidak taat," tegas Wali Kota, Senin (4/5/2026).
"Kami terus mengupayakan pengawasan secara bertahap agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan," sambungnya.
BKPSDM Segera Klarifikasi dan Sanksi Tegas
Menanggapi isu mangkirnya oknum dokter di Puskesmas Purwaharja tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjar, Egi Ginanjar, angkat bicara.
Egi menjelaskan bahwa yang bersangkutan statusnya adalah ASN Kota Banjar yang sedang menjalani tugas belajar.
Ia mengakui baru menerima informasi tersebut pada hari ini.
Pihaknya berjanji akan segera melakukan klarifikasi ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Status kepegawaiannya adalah ASN Pemkot Banjar yang berdinas di PKM dan sedang tugas belajar," jelas Egi.
"Selama ini kita percaya pada personalnya karena tidak ada laporan masalah apa pun. Namun, adanya info ini akan segera kami klarifikasi secepatnya," tambah Edi.
Terkait sanksi yang akan dijatuhkan jika oknum dokter tersebut terbukti melanggar disiplin sejak Januari, Egi menegaskan bahwa Pemkot Banjar memiliki tim penegakan hukuman disiplin.
Sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran mengacu pada peraturan yang berlaku.
"Jika terbukti benar melakukan deviasi atau tidak masuk kerja, kita akan tindak dan berikan sanksi tegas. Di dalam aturan, ranah hukumannya bisa berupa teguran tertulis hingga sanksi yang lebih berat sesuai dengan regulasi disiplin PNS," tambahnya.
Pengendalian Belanja Pegawai Menuju 2027
Selain masalah disiplin, bertambahnya jumlah PNS baru ini juga membawa konsekuensi pada penyesuaian porsi belanja pegawai di APBD Kota Banjar yang kini berada di angka 48 persen.
Menyikapi hal tersebut, Wali Kota Banjar mengungkapkan bahwa pemerintah daerah terus melakukan kalkulasi yang cermat.
Ke depan, Pemkot Banjar berharap adanya sinergi dan dukungan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.
"Kita sudah hitung, saat ini posisinya 48 persen. Kami akan terus berupaya dan mudah-mudahan di tahun 2027 ada solusi dari Dalam Negeri untuk membantu Kota Banjar, sehingga porsi belanja bisa lebih seimbang dan pembangunan di Kota Banjar tetap berjalan dengan baik," harap Sudarsono. (*)
Apa Reaksi Anda?