Diduga Bangun di Atas Sungai Tanpa Izin Tuntas, Pemkot Malang Hentikan Proyek di Jalan Semeru
Pemkot Malang menghentikan sementara pembangunan sebuah bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen.
MALANG - Pemkot Malang menghentikan sementara pembangunan sebuah bangunan yang berdiri di atas aliran sungai di kawasan Jalan Semeru, Kecamatan Klojen. Langkah tegas ini diambil setelah muncul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran aturan bangunan gedung dan tata ruang.
Satpol PP, Dinas PUPR-PKP, serta Komisi C DPRD Kota Malang turun langsung ke lokasi, Senin (1/6/2026), untuk melihat kondisi proyek yang menjadi sorotan warga tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kota Malang, Denny Surya mengatakan, hasil pengecekan awal menunjukkan adanya indikasi pelanggaran terhadap regulasi bangunan gedung.
“Kami mendapat laporan adanya pembangunan yang diduga melanggar ketentuan. Karena itu kami lakukan pengecekan bersama dinas teknis dan DPRD,” ujar Denny, Senin (1/6/2026).
Namun saat inspeksi berlangsung, petugas tidak berhasil menemui pemilik maupun penanggung jawab proyek. Akibatnya, pemeriksaan dokumen perizinan belum dapat dilakukan secara langsung.
Meski demikian, hasil koordinasi awal dengan Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian dengan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah kini tengah melakukan pendalaman terhadap legalitas pembangunan tersebut.
Denny menegaskan, langkah lanjutan akan ditentukan berdasarkan hasil klarifikasi dokumen yang dilakukan dinas teknis. Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi penindakan akan segera diterbitkan.
“Satpol PP bergerak berdasarkan hasil pemeriksaan dan rekomendasi dari dinas teknis. Jika ada pelanggaran, tentu ada tindakan yang harus dilakukan,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR-PKP Kota Malang, Ade Herawanto, menjelaskan bahwa pembangunan di atas sungai merupakan aktivitas yang tidak bisa dilakukan sembarangan karena diatur ketat dalam regulasi tata ruang maupun bangunan gedung.
Menurutnya, bangunan yang diperbolehkan berdiri di atas sungai umumnya hanya fasilitas yang mendukung fungsi sungai, seperti jembatan atau sarana penyeberangan.
“Bukan semua jenis bangunan bisa berdiri di atas sungai. Yang diperbolehkan misalnya jembatan atau sarana penunjang tertentu,” jelas Ade.
Penelusuran melalui sistem perizinan bangunan gedung juga menemukan bahwa pemilik proyek pernah mengajukan permohonan izin pada 2025. Namun prosesnya belum dapat dilanjutkan karena masih ada sejumlah persyaratan yang belum dipenuhi.
Atas dasar itu, Pemkot Malang meminta seluruh aktivitas konstruksi dihentikan sementara sampai status perizinan dan legalitas bangunan dipastikan.
“Saat ini bukan penyegelan. Tetapi kami melakukan pengawasan dan meminta pekerjaan dihentikan sementara sambil proses pengecekan perizinan berlangsung,” katanya.
Pemkot juga mengaku belum mengetahui secara pasti fungsi bangunan yang sedang dibangun karena hingga kini belum dapat berkomunikasi dengan pihak pemilik proyek.
Sementara itu, Komisi C DPRD Kota Malang mendukung langkah penghentian sementara tersebut. Anggota Komisi C, Arief Wahyudi, menegaskan pembangunan seharusnya tidak berjalan sebelum seluruh perizinan rampung dan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurutnya, ketegasan pemerintah penting untuk mencegah munculnya bangunan-bangunan serupa yang berpotensi melanggar aturan.
“Kalau didiamkan, ini bisa menjadi preseden buruk. Nanti semua orang merasa boleh membangun hal yang sama. Kalau yang depan boleh, yang belakang juga akan menuntut hal serupa,” tegas Arief.
Ia juga meminta Pemkot melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan dokumen awal, termasuk Informasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (IKKPR) yang sebelumnya telah terbit.
Arief menambahkan, peluang perizinan tetap terbuka apabila seluruh syarat dan ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dipenuhi.
"Jika regulasi memang tidak memperbolehkan fungsi bangunan tersebut berdiri di atas sungai, maka izin tidak boleh diterbitkan," tandasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?