Respons Investigasi AS, Menaker Tegaskan Sistem Kerja Indonesia Bebas Praktik Kerja Paksa
Pemerintah Indonesia menyiapkan dokumen respons untuk membantah investigasi Amerika Serikat terkait isu kerja paksa (forced labor) dan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity).
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa Indonesia telah memiliki regulasi yang kuat untuk memastikan sistem ketenagakerjaan nasional bersih dari praktik kerja paksa. Pernyataan ini merupakan respons resmi pemerintah atas investigasi yang dilakukan Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan perdagangan, khususnya isu larangan impor produk hasil kerja paksa (forced labor import prohibition).
Yassierli menjelaskan, pemerintah tengah melakukan konsolidasi lintas kementerian untuk menyusun jawaban tertulis atas poin-poin investigasi tersebut. Fokus utama klarifikasi adalah mengenai kebijakan Indonesia dalam menyikapi produk yang terindikasi menggunakan tenaga kerja paksa.
“Dari sisi ketenagakerjaan jadi memang ada satu section terkait klausul forced labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan impor dari produk hasil dari forced labor. Tadi kita sudah konsolidasi,” ujar Yassierli saat ditemui di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ia menggarisbawahi bahwa Indonesia sama sekali tidak menoleransi praktik kerja paksa dalam sistem produksi. Dokumen respons tersebut saat ini sedang dalam tahap finalisasi sebelum disampaikan secara resmi melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Bantahan Terkait Kelebihan Kapasitas
Selain isu tenaga kerja, investigasi AS melalui Section 301 juga menyoroti persoalan kelebihan kapasitas produksi (excess capacity) di Indonesia. Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan pemerintah sedang menyiapkan dokumen "submission comment" yang akan dikirimkan paling lambat 15 April 2026.
“Jadi tanggal 15 (April) kita harus menyampaikan berkaitan dengan inisiasi atau investigasi Section 301. Tadi sudah disiapkan semua, saya pikir secara umum nggak ada masalah dan kita membuat pembelaan-pembelaan antara lain bahwa Indonesia tidak ada kebijakan yang mengakibatkan structural excess capacity,” ujar Budi.
Pemerintah akan berargumen bahwa surplus perdagangan Indonesia terhadap Negeri Paman Sam terjadi karena perbedaan struktur ekonomi dan tingginya permintaan pasar di AS, bukan akibat kebijakan yang menciptakan distorsi kelebihan kapasitas.
Budi menambahkan, produksi manufaktur di Indonesia berjalan berdasarkan mekanisme pasar (market driven). Oleh karena itu, lonjakan volume pada komoditas tertentu tidak bisa dianggap sebagai bentuk kelebihan kapasitas yang disengaja oleh kebijakan pemerintah.
Setelah penyampaian dokumen awal ini, pemerintah Indonesia juga telah menjadwalkan tahapan lanjutan, termasuk mengikuti public hearing dan konsultasi mendalam dengan otoritas perdagangan Amerika Serikat. (*)
Apa Reaksi Anda?