Resmi Dibahas, Dua Dinas Baru di Kota Batu Disebut Kunci Sukses RPJMD 2025-2029
Pemkot Batu mulai mematangkan rencana pembentukan dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
BATU - Pemkot Batu mulai mematangkan rencana pembentukan dua organisasi perangkat daerah (OPD) baru, yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora).
Agenda ini resmi masuk pembahasan dalam rapat paripurna DPRD Kota Batu, Senin (4/5/2026), sebagai bagian dari penataan kelembagaan pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menegaskan langkah ini merupakan strategi penyesuaian struktur organisasi agar selaras dengan arah pembangunan dalam RPJMD Mbatu Sae 2025-2029.
Menurutnya, desain kelembagaan saat ini dinilai belum sepenuhnya mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan.
"Penataan ini penting agar struktur organisasi perangkat daerah bisa mendukung target RPJMD 2025–2029 secara optimal," katanya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, evaluasi internal menunjukkan adanya ketidakseimbangan beban kerja antar OPD. Sejumlah dinas menanggung pekerjaan besar dengan dukungan struktur terbatas, sementara lainnya justru memiliki struktur gemuk dengan beban kerja relatif ringan.
"Kondisi ini berpotensi menghambat pelayanan publik dan menimbulkan inefisiensi, sehingga perlu dilakukan penyesuaian kelembagaan," katanya.
Politisi Partai Gerindra itu menambahkan, pembentukan dua dinas baru tersebut tidak hanya berbasis kebutuhan program, tetapi juga mempertimbangkan berbagai aspek strategis.
Mulai dari kewenangan daerah, potensi wilayah, kemampuan keuangan, hingga kesiapan sumber daya aparatur.
"Perangkat daerah dibentuk dengan mempertimbangkan kewenangan, kebutuhan daerah, kemampuan keuangan, serta ketersediaan SDM aparatur," tegasnya.
Dalam raperda yang tengah dibahas, perubahan tidak hanya mencakup pembentukan OPD baru, tetapi juga penataan nomenklatur. Lalu restrukturisasi organisasi, hingga penyesuaian tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
"Sehingga bisa meningkatkan efektivitas birokrasi sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tujuannya, pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal, cepat, dan tepat sasaran," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?