Dinilai Banyak Manfaat, Warga Badean Banyuwangi Tolak Penutupan Lahan Eks Tambang Pasir
Alih-alih menuntut pemulihan lahan secara total dengan pengurukan tanah, warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi.
BANYUWANGI - Alih-alih menuntut pemulihan lahan secara total dengan pengurukan tanah, warga Desa Badean, Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, justru melayangkan sikap mengejutkan. Mereka secara tegas menolak penutupan lubang bekas galian C (tambang pasir) di wilayah mereka.
Alasan utamanya, kubangan eks tambang tersebut kini telah bertransformasi menjadi sumber penghidupan baru, terutama bagi sektor pertanian dan rencana pemberdayaan ekonomi lokal.
Aspirasi ini mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Komisi IV DPRD Banyuwangi bersama LSM Garuda Sakti Bersatu (Garda Satu) di ruang rapat DPRD, Senin (4/5/2026).
Pertemuan yang dipimpin Ketua Komisi IV, Patemo, ini menghadirkan berbagai pihak, mulai dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banyuwangi, Dwi Handayani, warga terdampak, kuasa hukum pemilik lahan eks tambang, Julisetyo Puji Rahayu, S.Sos, SH, MH, hingga anggota Garda Satu Banyuwangi.
Akip, salah satu perwakilan warga Desa Badean yang hadir, mengungkapkan bahwa eks lahan tambang tersebut kini menjadi tumpuan bagi para petani. Lubang bekas galian telah berfungsi sebagai penampungan air alami yang sangat dibutuhkan untuk mengairi lahan persawahan di sekitar lokasi.
"Galian C ini memang ada sisi manfaat dan mudaratnya. Namun bagi kami, manfaatnya jauh lebih besar, khususnya untuk pertanian. HIPPA (Himpunan Petani Pemakai Air) meminta agar jangan direklamasi dengan cara diuruk, karena airnya vital untuk sawah," ujar Akip.
Tak hanya untuk pengairan, warga bersama aliansi mahasiswa lintas organisasi dari HMI, GMNI, hingga Mukadimah Institute juga tengah menggodok konsep pengelolaan lahan menjadi sentra ekonomi baru.
Rencananya, area tersebut akan dimanfaatkan untuk keramba apung, aquaponik selada, budidaya bebek dan wisata air rumah apung. Ke depan, lokasi ini diproyeksikan tidak hanya menjadi sumber ekonomi, tapi juga destinasi wisata edukasi bagi pelajar.
"Saat ini proses reklamasi rencananya akan digunakan sebagai keramba jaring apung dan peternakan bebek oleh kelompok warga bersama mahasiswa,” ungkapnya.
Kuasa hukum pemilik lahan eks tambang, Julisetyo Puji Rahayu, S.Sos, SH, MH, menegaskan bahwa proses reklamasi sebenarnya sudah berjalan, namun fungsinya disesuaikan dengan kebutuhan sosial-ekonomi masyarakat. Dia meluruskan persepsi bahwa reklamasi wajib dikembalikan menjadi tanah datar.
"Reklamasi itu dikembalikan manfaatnya untuk masyarakat. Yang penting tidak merugikan atau merusak lingkungan sekitarnya,” jelasnya.
Dia juga menyentuh aspek keadilan, mengingat kliennya sering menjadi sorotan dibanding pelaku tambang lainnya.
"Alhamdulillah, melalui hearing ini semuanya jadi jelas. dan warga sekitar juga sudah menjelaskan manfaat bekas eks tambang tersebut,” kata Julis.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, menyatakan pihaknya menangkap aspirasi warga mengenai pemanfaatan eks tambang untuk pemberdayaan ekonomi.
“Pendapat yang sudah kami dengar intinya, sebagian besar menyatakan tidak keberatan ketika eks tambang Pak Michael ini dikelola oleh masyarakat setempat untuk pemberdayaan ekonomi,” ujar Patemo.
Di sisi lain, Sekretaris Distrik Garda Satu Banyuwangi, Dedi Dwi Erwanto, menekankan bahwa fokus utama mereka adalah kepastian hukum dan keselamatan. Dia mempertanyakan tanggung jawab pemilik lahan jika terjadi kecelakaan di area bekas tambang.
“Kalau memang di situ bisa dimanfaatkan oleh orang-orang di situ, monggo. Kenapa kita pilih tambangnya punya seseorang DPRD?. Itu akan menjadi tolak ukur nanti. Ketika orang DPRD aja ditindak secara tegas, berarti yang lain juga pasti akan ditindak,” terangnya. (*)
Apa Reaksi Anda?