Ratusan Member ATG Datangi PN Malang, Teriak 'Buka Blokir' Saat Sidang Pledoi Wahyu Kenzo

Ratusan massa yang diketahui sebagai member Auto Trade Gold (ATG) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/1/2024). ... ...

Januari 10, 2024 - 17:00
Ratusan Member ATG Datangi PN Malang, Teriak 'Buka Blokir' Saat Sidang Pledoi Wahyu Kenzo

TIMESINDONESIA, MALANG – Ratusan massa yang diketahui sebagai member Auto Trade Gold (ATG) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Malang, Rabu (10/1/2024).

Kedatangan mereka, untuk mengawal sidang dalam agenda pledoi di kasus robot trading Auto Trade Gold (ATG) dengan terdakwa Wahyu Kenzo, Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Massa berjumlah 140 orang ini tergabung dalam Garda Koperasi Ekosistem Niaga Digital Indonesia (Garda Kendi). Mereka mulai memasang spanduk dan menggelar aksinya sejak pukul 11.00 WIB.

Aksi tersebut dilakukan ratusan orang dengan baju berwarna putih bertuliskan 'Buka Blokir'. Mereka melakukan doa, membacakan yel-yel hingga membagikan karangan bunga kepada para pengguna jalan.

Koordinator Lapangan (Korlap) Garda Kendi, Hadiyanto mengatakan, aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa Wahyu Kenzo.

"Selama ini, banyak member yang mendukung kelangsungan ATG, karena sesuai fakta persidangan bahwa ATG itu benar-benar trading dan bukan skema Ponzi seperti yang dituduhkan," ujar Hadiyanto, Rabu (10/1/2024).

Ia menegaskan, dukungan massa ini bisa dibuktikan dari mutasi sementara database server induk akun seluruh member ATG. 

"Yang mana jumlah deposit seluruh member lebih kurang sebesar Rp9 triliun, namun jumlah Withdraw (WD) member telah mencapai lebih kurang Rp11 triliun," ungkapnya.

Ia memastikan bahwa para member selama ini merasakan manfaat positif dari bisnis ATG ini. Salah satu yang dirasakan, saat Pandemi Covid-19.

"Sebagian besar dari member merasakan manfaat bisnis ATG. Di saat semua sektor usaha tidak berjalan normal saat Covid-19, maka dengan adanya ATG, kami bisa bertahan serta membantu perekonomian kami," bebernya.

Dalam kesempatan ini, para member juga berharap agar ATG tidak diblokir. Mereka menuntut agar ATG bisa kembali berjalan dan rekening para member tak diblokir agar bisa menarik uang.

"Kami minta buka blokir agar kami bisa menarik data. Dan ekosistem ATG bisa berjalan lagi, karena sangat bermanfaat," tandasnya.

Sebagai informasi, pada kasus robot trading ATG ini ada tiga terdakwa yang telah menjalani proses persidangan. Ketiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Septian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Ketiga terdakwa sebelumnya sudah mengikuti proses persidangan dengan agenda tuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (KPU) menuntut Wahyu Kenzo dengan hukuman pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Lalu, terdakwa Bayu Walker dituntut pidana 12 tahun penjara dan denda Rp6 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Raymond Enovan dituntut pidana 6 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow