Rakernas X PEPSILI Tahun 2023, Beri Rekomendasi Untuk Merumuskan KLHS Sesuai Standar dari World Bank

Kebijakan nasional di bidang lingkungan terus mengalami perubahan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan saat ini

November 7, 2023 - 16:30
Rakernas X PEPSILI Tahun 2023, Beri Rekomendasi Untuk Merumuskan KLHS Sesuai Standar dari World Bank

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kebijakan nasional di bidang lingkungan terus mengalami perubahan sejak terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup dan saat ini yang berlaku adalah Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. 

Menyikapi perkembangan dalam bidang lingkungan, Perkumpulan Program Studi Ilmu Lingkungan (PEPSILI) menggelar Seminar, Rapat Kerja Nasional (Rakernas) X PEPSILI, dan Pelatihan Kompetensi Verifikator Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Pascasarjana Universitas Lambung Mangkurat. Banjarmasin pada 2 - 3 November 2023 lalu. Kegiatan ini dihadiri oleh pengurus dan anggota PEPSILI se-Indonesia. Selain itu kegiatan ini juga turut menghadirkan beberapa pembicara dari Jepang, Korea, dan Brunei Darussalam, khususnya pada sesi konferensi internasional.

PEPSILI merupakan organisasi jaringan kerjasama antar seluruh Program Studi Ilmu Lingkungan di Indonesia, dengan anggota dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, antara lain: Universitas Negeri Jakarta, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, IPB University, Universitas Padjajaran, Universitas Diponegoro, Universitas Sebelas Maret, Universitas Brawijaya, Universitas Hasanuddin, Universitas Sriwijaya, Universitas Lampung, Universitas Jambi, Universitas Riau, Universitas Negeri Padang, Universitas Andalas, Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Lancang Kuning, Universitas Maritim Raja Ali Haji, Universitas Mulawarman, Universitas Ibn Khaldun Bogor, Universitas Negeri Makassar, Universitas Pattimura, Universitas Terbuka, Universitas Kuningan, Universitas Syiah Kuala, Universitas Bengkulu, Universitas Jember, Universitas Bojonegoro, Universitas Negeri Semarang, Universitas Nusa Cendana, Universitas Mataram, Institut Teknologi Yogyakarta, Universitas Al-Muslim, Universitas Sumatera Utara, Universitas Lambung Mangkurat, Universitan Negeri Gorontalo, Universitas Halu Oleo, Universitas Papua, Universitas Udayana , Universitas Palangkaraya , Universitas Tanjung Pura, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur, Universitas Maritim Ali Haji Tanjung Pinang KEPRI, Universitas PGRI Sumatera Barat, dan Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Pada kegiatan PEPSILI, Dr. Hanif Faisol Nurofiq selaku Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada sesi pemaparan materi mengatakan bahwa Indonesia dengan tipologi ekosistem beragam dan keanekaragaman hayati yang sangat tinggi memberikan peluang dan tantangan penyelenggaraan pengelolaan dan perlindungan

lingkungan berdasarkan landscape and seascape sustainability. Menurutnya kapasitas dan efektivitas implementasi kebijakan tata lingkungan dapat dilakukan dengan berlandaskan pada pengetahuan tata lingkungan, data, informasi, dan tools tata lingkungan, ungkap Dr. Hanif Faisol Nurofiq.

Rakernas-X-2023.jpg

Sementara itu berdasarkan hasil kegiatan yang dilakukan oleh PEPSILI dari pemaparan dua narasumber, yaitu Indriyani Rachman dari The University Kitakyushu, dan Prof. Gusti Muhammad Hatta yang merupakan Menteri Negara Lingkungan Hidup Periode 2009 - 2011 dan acara ini sendiri dimoderatori oleh Prof. Nadiroh dari Universitas Negeri Jakarta , Prof Dr . Ir Widiatmaka dari IPB dan Prof. Prabang Setyono dari Universitas Sebelas Maret.

Menurut Indriyani Rachman, pada prinsipnya proses sosialisasi pengelolaan lingkungan ke masyarakat dapat dilakukan melalui jalur pendidikan formal dan pendidikan informal. Sehingga masyarakat dapat lebih tahu dan memahami mengenai lingkungan.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Prof. Gusti Muhammad Hatta yang menjelaskan bahwa Indonesia memiliki kekayaan sumberdaya alam hayati dan non-hayati yang sangat tinggi, namun ancaman terhadap degradasi kualitas dan fungsi lingkungan di Indonesia sangat tinggi. Maka itu diperlukan adanya kolaborasi para pihak untuk menyelenggarakan pengelolaan dan perlindungan lingkungan sesuai peran dan fungsinya.

Berdasarkan hasil kegiatan yang dilaksanakan oleh PEPSILI disimpulkan bahwa KLHS adalah salah satu instrumen pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang di dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 urutannya berada di nomor satu dari 12 jenis instrumen Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). KLHS juga harus berdasarkan Environmental and Social Standarts (ESS 1) sebagaimana yang dirumuskan oleh World Bank. Selain itu juga penyelenggaraan KLHS ditujukan untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan Rencana Program (KRP). Kemudian juga KRP harus dikaji pada konteks wilayah perencanaan dan fungsional KRP yang mencakup isu-isu strategis pembangunan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang ada.

Hasil simpulan dari para narasumber merumuskan pentingnya penyusunan KLHS yang melibatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan terutama yang terkena dampak dari KRP. Dimana pada prinsipnya masyarakat dan pemangku kepentingan berperan memberikan pendapat, saran, dan usul. Selain itu juga perlunya pendampingan tenaga ahli, bantuan teknis dan penyampaian informasi atau pelaporan dalam penyusunan KLHS. Kemudian juga proses dan muatan KLHS harus mampu menyajikan fasilitas proses penentuan alternatif terbaik, memastikan proses pengambilan keputusan yang demokratis, dan informasi terkait dengan keberlanjutan dalam proses pengambilan keputusan.

Selain itu juga PEPSILI kedepannya dapat menginisiasi program akreditasi bagi prodi - prodi ilmu lingkungan pada perguruan tinggi di Indonesia, dan juga membuat jurnal yang bereputasi, khususnya yang terindeks scopus.

Pada kesempatan ini juga, Erik Teguh Primiantoro selaku Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PDLKWS KLHK) menyambut positif rekomendasi yang dirumuskan oleh PEPSILI. Dimana PDLKWS KLHK sendiri telah menjalin kerjasama dengan PEPSILI dan Badan Kerjasama Pusat Studi Lingkungan Seluruh Indonesia (BKPSL) dalam rangka penyusunan modul dan bahan ajar KLHS yang akan diterapkan di seluruh wilayah Indonesia. PDLKWS KLHK juga memiliki pandangan bahwa PEPSILI perlu mulai memetakan dan melakukan regenerasi terutama di bidang KLHS. Selanjutnya para anggota PEPSILI dapat melakukan pelatihan kepada pemerintah daerah, akademisi, mahasiswa, pemerhati lingkungan, LSM, dan masyarakat masyarakat umum. PDLKWS KLHK juga sepakat dengan ide yang diajukan oleh PEPSILI terkait dengan Environmental Update Refresh on Course and Online (EURO) dalam rangka membekali mahasiswa dengan kompetensi KLHS sebagai bagian dari kurikulum pembelajaran di kelas menjadi target program PEPSILI tahun 2024.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow