PT Teknindo Geosistem Unggul Rutin Bagi THR Lebih Awal
PT Teknindo Geosistem Unggul menggelar Bukber (Buka Bersama) karyawan di Yello Hotel Jemursari Surabaya, Jumat (21/3/2025) petang kemarin.

TIMESINDONESIA, SURABAYA – PT Teknindo Geosistem Unggul menggelar Bukber (Buka Bersama) karyawan di Yello Hotel Jemursari Surabaya, Jumat (21/3/2025) petang kemarin.
Sebelumnya, seluruh karyawan juga mengikuti tausyiah keagamaan, serta mengikuti foto bersama dan pengambilan video ucapan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, untuk diunggah di seluruh media sosial PT Teknindo Geosistem Unggul.
Dalam kesempatan itu pula, perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi spesialis perbaikan tanah dan material geosintetik ini juga mengumumkan kepada para karyawan, bahwa pemberian THR (Tujangan Hari Raya) akan diberikan pada H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Pemberian THR lebih awal rutin dilakukan oleh PT Teknindo Geosistem Unggul.
"Sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan mengimbau kepada perusahaan untuk memberikan THR seminggu sebelum hari raya, alhamdulilah kami dari PT Teknindo Geosistem Unggul bisa merealisasikan pemberian THR kepada karyawan, dua minggu sebelum hari raya," terang Komisaris Utama PT Teknindo Geosistem Unggul, Wahyu P. Kuswanda.
Dia menegaskan, pemberian THR lebih awal diharapkan dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh karyawan untuk persiapan mudik lebaran. Karyawan pun makin bersemangat. Apalagi hari raya tepat tanggal 1 Maret 2025 saat gajian bulanan, sehingga pemberian THR sebelum hari raya ini sangat membantu mereka.
“Semoga dengan ini mereka semakin semangat dalam bekerja dan sudah tidak bingung lagi untuk belanja kebutuhan lebaran dengan bijak, apalagi suasana ekonomi hari ini, harga-harga sudah mulai merangkak naik,” ungkap Wahyu P Kuswanda.
Pemberian THR ini bahkan lebih awal dari regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
Aturan pemberian THR 2025 untuk karyawan swasta, baik karyawan kontrak dan tetap tertuang dalam SE Menaker No. M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan.
Dalam Permenaker ini, Menaker mengatakan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh.
THR keagamaan tersebut wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau paling lambat 24 Maret 2025, jika Idul Fitri jatuh pada 31 Maret 2025. Pembayaran THR harus penuh dan tidak boleh dicicil.
“Kami sengaja memberikan THR lebih awal 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri. Lebih cepat daripada aturan yang sudah diterbitkan kementerian ketenagakerjaan,” ujar Perdana
Wahyu menambahkan, pemberian THR lebih awal bertujuan untuk memotivasi etos kerja karyawan. Karena selain THR, mereka juga mendapat bingkisan lebaran menarik.
Namun selain itu, THR ini dapat membantu karyawan mempersiapkan kebutuhan perekonomian keluarga selama momen lebaran semaksimal mungkin.
"Diharapkan dengan pemberian THR lebih awal ini sekaligus sebagai langkah kita agar para karyawan bisa melakukan mudik lebih awal dan bisa berkumpul dengan keluarga tepat di Hari Raya Idul Fitri," pungkasnya.(*)
(Lely)
Apa Reaksi Anda?






