PT IndoSeaFood Gagal Target Perbaikan, DKP Jateng Instruksikan Penutupan Pipa Ilegal

Sebagai informasi, sanksi penghentian produksi ini telah berlaku sejak 6 Maret 2026 akibat adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

April 18, 2026 - 16:00
PT IndoSeaFood Gagal Target Perbaikan, DKP Jateng Instruksikan Penutupan Pipa Ilegal

REMBANG - Harapan PT IndoSeaFood untuk segera mengoperasikan kembali unit pengolahan tepung ikannya harus tertunda. Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Jawa Tengah memutuskan untuk memperpanjang sanksi penghentian operasional setelah perusahaan tersebut dinilai gagal memenuhi kewajiban perbaikan pengelolaan limbah sesuai tenggat waktu yang ditentukan.

Keputusan itu diambil menyusul pemantauan lapangan yang dilakukan oleh Pengawas Perikanan DKP Jateng pada Kamis (16/4/2026) lalu. Berdasarkan hasil verifikasi, perusahaan belum menuntaskan area perbaikan yang seharusnya rampung pada 14 April 2026.

Pengawas Perikanan DKP Jateng, Johan Wahyudi, S.Pi, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling krusial adalah adanya saluran limbah cair dari pompa mesin pendingin (deodorizer) yang belum terintegrasi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

"PT IndoSeaFood dinyatakan tidak menyelesaikan kewajiban perbaikan untuk seluruh area perubahan dalam rangka penghentian sementara kegiatan pengolahan tepung ikan," tegas Johan.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, General Manager PT IndoSeaFood, Nanang Alfian, mengakui adanya keterlambatan. Ia menjelaskan bahwa pihak perusahaan sebenarnya berupaya melakukan modernisasi sistem pendingin mesin deodorizer dari penggunaan air laut menjadi sistem cooling tower.

Namun, langkah tersebut terbentur masalah birokrasi. Permohonan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ditolak oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, sehingga perbaikan infrastruktur pembuangan limbah cair menjadi terhambat.

"Kami mengakui adanya keterlambatan dalam penyelesaian perbaikan ini. Sebenarnya, perusahaan sedang berupaya memodernisasi sistem pendingin mesin deodorizer dari air laut ke sistem cooling tower, namun langkah tersebut terhambat oleh penolakan permohonan PKKPRL dari pihak DLH Rembang," ujar Nanang Alfian, General Manager PT IndoSeaFood.

Menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut, DKP Jateng mengeluarkan Berita Acara Pemeriksaan Bersama Nomor: 536/PSDKPSta.1/PW.210.1/VI/2026 tertanggal 16 April 2026 yang memuat sejumlah instruksi tegas bagi PT IndoSeaFood.

Mulai dari pemberian surat teguran tertulis agar perusahaan segera menyelesaikan perbaikan dalam jangka waktu tertentu, kewajiban menutup secara permanen pipa pembuangan ilegal yang langsung mengarah ke laut agar seluruh limbah cair dialirkan melalui IPAL.

Hingga keharusan memperbaiki infrastruktur saluran air di gedung pengolahan tepung ikan agar tidak mencemari sungai warga, selain itu perusahaan juga diwajibkan menyampaikan laporan perkembangan perbaikan secara berkala kepada DKP Jateng dengan tembusan ke DLH Rembang dan Stasiun PSDKP Cilacap.

Sebagai informasi, sanksi penghentian produksi ini telah berlaku sejak 6 Maret 2026 akibat adanya laporan masyarakat terkait pencemaran lingkungan.

Meskipun masa sanksi awal seharusnya berakhir pada 14 April 2026, operasional unit pengolahan tepung ikan akan tetap dibekukan hingga seluruh persyaratan teknis pengolahan limbah terpenuhi secara total demi menjaga kelestarian ekosistem perairan Rembang.(*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow