Polisi Tulungagung Tindak Tegas Kegiatan SOTR Yang Gunakan Sound System Berlebihan
Pada Ramadan 1444 H kali ini, kegiatan ronda sahur atau Sahur On The Road (SOTR) dengan menggunakan sound system berlebihan di wilayah Kabupaten Tulungagung dilarang. ... ...
TIMESINDONESIA, TULUNGAGUNG – Pada Ramadan 1444 H kali ini, kegiatan ronda sahur atau Sahur On The Road (SOTR) dengan menggunakan sound system berlebihan di wilayah Kabupaten Tulungagung dilarang. Namun meski sosialisasi berkaitan dengan hal tersebut telah dilakukan, masih saja ada masyarakat yang membandel dan menggelar SOTR.
Karena dinilai mengganggu dan berpotensi memicu gesekan antar kelompok, pihak Kepolisian Resor Tulungagung bertindak tegas dengan melakukan penertiban kegiatan SOTR.
"Yang sudah dilakukan penindakan ada di wilayah Rejotangan, pada Minggu (26/3/203) dini hari kita mengamankan sekelompok pemuda yang melakukan ronda sahur dengan menggunakan sound system berlebihan," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohamad Anshori, Senin (27/3/2023).
Menurut Anshori, dalam penertiban tersebut anggota Polsek Rejotangan mengamankan 7 pemuda asal Desa Buntaran, Kecamatan Rejotangan. Mereka diamankan saat menggelar SOTR di jalan raya Desa Aryojeding, Kecamatan Rejotangan.
Selain mengamankan anak anak muda yang melakukan SOTR, petugas juga mengamankan 1 Unit Kendaraan mobil bak terbuka bernomor polisi AG.8520 AI beserta 1 set sound system.
"Pengemudi mobil akan dikenakan undang-undang lalu lintas, sedangkan kegiatannya akan dikenakan dengan pidana kaitannya dengan mengganggu ketertiban umum," tutur Anshori.
Lanjut Anshori, untuk barang bukti mobil dan perlengkapan sound system akan disita dan baru dikembalikan setelah Lebaran nanti. Menurutnya, tindakan tegas ini diambil karena kegiatan SOTR dengan sound system berlebihan dinilai meresahkan masyarakat dan sering memicu gesekan antar kelompok.
"Jadi yang sudah-sudah seperti Ramadan tahun lalu, akibat adanya SOTR ini sering antar kelompok pemuda itu terjadi gesekan, itu yang kita hindari sedini mungkin dengan cara melarang kegiatan SOTR," terangnya.
Untuk memberikan kenyamanan dan keamanan masyarakat selama bulan Ramadan, penertiban SOTR dengan sound system berlebihan akan terus dilakukan oleh Polres Tulungagung dan Polsek jajaran.
"Kita komitmen untuk melarang adanya SOTR yang menggunakan sound system yang berlebihan. Terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan dari Polres Tulungagung tersebut akan kita lakukan penindakan," tegasnya.
Selain itu, untuk menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif selama bulan suci Ramadan tahun 2023 ini, Polres Tulungagung juga mengimbau pada perguruan pencak silat untuk tidak memasang spanduk ucapan sendiri-sendiri. Perguruan-perguruan pencak silat yang ada di Tulungagung diimbau untuk membuat ucapan bersama dalam satu spanduk atau baliho.
Anshori menjelaskan, imbauan pembuatan spanduk ucapan bersama tersebut dimaksudkan untuk menghindari potensi terjadinya gesekan antar anggota perguruan pencak silat. Selama ini tidak jarang terjadi kasus gesekan antar anggota perguruan pencak silat yang dipicu rusaknya spanduk ataupun baliho berlatar perguruan pencak silat.
"Manakala spanduk berlatar perguruan itu rusak atau roboh terkena angin itu akan rawan dipelintir oleh oknum, seolah-olah spanduk yang sobek terkena angin tadi dirusak oleh kelompok lain, sehingga memicu terjadinya gesekan," terang Anshori.
Untuk menghindari munculnya potensi gesekan antar anggota perguruan pencak silat itulah, kemudian digagas pembuatan spanduk ucapan bersama.(*)
Apa Reaksi Anda?