Pola Kecurangan Rekapitulasi di PPK Diungkap KIPP: Terjadi Sesama Caleg

Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkap telah terjadinya kecurangan berupa pencurian suara

Februari 22, 2024 - 11:30
Pola Kecurangan Rekapitulasi di PPK Diungkap KIPP: Terjadi Sesama Caleg

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mengungkap telah terjadinya kecurangan berupa pencurian suara, yang dilakukan sesama kader calon anggota legislatif (caleg), terjadi sejak di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tentunya diduga melibatkan oknum penyelenggara Pemilu 2024.

"Ada indikasi beberapa dapil terjadi kecurangan, kecurangan itu pencurian suara itu sesama caleg partai. Terutama sekarang kita mendalami tempat-tempat pemungutan suara. Nanti kita akan membuat analisis atau laporan ke Panwas, tapi titik-titik (TPS) terjadinya pencurian suara itu sudah ketahuan ada di dapil 2, dapil 3 dan dapil 5 di Karawang," ujar Karyono selaku Majelis Daerah KIPP Karawang kepada wartawan di Jakarta, Rabu (21/2/2024). 

Karyono yang akrab biasa disapa Beno ditanyakan soal apakah kecurangan pencurian suara di daerah pemilihan (dapil) di Karawang terjadi lintas caleg partai politik?. 

"Tidak, tidak mengambil suara dari partai lain, tapi kecurangan pencurian suara itu terjadi sesama kader partai. Dan kemungkinan juga terjadi di dapil-dapil lainnya," pungkasnya. 

Sekertaris Jenderal KIPP Kaka Suminta mengatakan, secara teknis saat ini sedang dilakukan rekapitulasi manual berjenjang di tingkat Panitia Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), atau jenjang kedua setalah jenjang awal pungut hitung suara di TPS.

Dari laman KPU, pada pukul 10:26, Rabu 21 ferbari 2024, kita mendapatkan bahwa baru 73,43 % upload untuk dokumen C hasil untuk suara capres cawapres dan 59,71 % suara untuk DPR. 

"Artinya masih cukup besar jumlah salinan C hasil pemilu 2024 yang belum diunggah di laman KPU, sebuah anomali, mengingat hampir seluruh TPS sudah tutup sejak tanggal 15 Februari lalu, artinya sudah tak ada lagi petugas KPPS yang mengunggah model C hasil pemilu 2024 ke laman KPU," ungkapnya. 

Kaka menjelaskan, dari pemantauan KIPP Indonesia di berbagai daerah pihaknya menemukan :

1. Kerancuan terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi manual berjenjang di PPK, ada dualisme pelaksanaan yakni yang terus melakukan rekapitulasi sejak hari Jumat, 16 Februari 2024 (misalnya KPU di Jakarta Utara), ada yang memulai sejak hari Minggu 18 Februari 2024 (Di kabupaten Subang) ada yang menunda sampai hari Selasa (20 Februari 2024 ) seperti di Purwakarta.

2. Terjadi kesimpangsiuran instruksi KPU RI terhadap jajarannya di semua daerah tentang apakah perlu menunda penghitungan suara di tingkat PPK atau dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU sendiri.

3. Alasan penundaan rekapitulasi di tingkat PPK adalah karena KPU sedang membereskan masalah sirekap yang banyak anomali terkait dengan angka perolehan suara peserta Pemilu, sehingga menghambat proses rekapitulasi manual sebagaimana yang diamanatkan UU. 7 tahun 2017 tentang pemilu.

4. Ada dualisme pelaksanaan rekapitualsi di tingkat kecamatan, yakni apakah harus disinkronkan dengan sirekap sehingga jika sirekap bermasalah harus dilakukan penundaan atau dilakukan rekapitulasi manual secara berjenjang tanpa sinkronisasi dengan Sirekap.

5. KPU dan Bawaslu (di daerah Jawa Barat) Belum menyimpan C hasil salinan dari seluruh TPS yang ada di wilayahnya, sehingga potensial menimbulkan potensi kecurangan dan ketidakamanan dokumen yang masih tercecer di lapangan.

6. Cakupan unggahan C hasil Pemilu oleh KPU yang masih sangat besar menimbulkan spekulasi dan potesnial disalahgunakan oleh para pihak dalam rekaputilasi di PPK yang sedang berlangsung.

7. Dengan kondisi pada angka 5 dan 6, maka dinilai KPU gagal menjadikan dokumen C hasil sebagai dokumen publik yang bisa diakses oleh semua pihak, sehingga potensial digunakan untuk kecurangan oleh pihak-pihak tertentu termasuk penyelenggara Pemilu

8. Dari pantauan di lapangan, muncul isu yang pada intinya ada potensi kecurangan atau pelanggaran pemilu terkait dengan manipulasi perolehan suara peserta pemilu, khususnya dan tidak terbatas pada potensi perubahan suara antara caleg dalam satu partai dalam satu daerah pemilihan (dapil) yang potensial melibatkan penyelenggara pemilu (pantauan di kabupaten Subang Karawang Purwakarta dan Bekasi. 

Memperhatikan temuan tersebut di atas, KIPP Indonesia memandang dan menyerukan :

1. KPU harus segera menuntaskan unggahan C hasil pemilu 2024 di laman KPU, agar dokumen 

C hasil menjadi dokumen publik yang bisa diakses seluruh pemangku kepentingan.

2. KPU dan Bawaslu perlu memastikan bahwa seluruh dokumen C hasil pemilu 2024 sudah berada di KPU dan Bawaslu, Kabupaten kota, untuk memastikan keamanan dan mengurangi penyalahgunaan oleh pihak tertent, termasuk penyelenggara pemilu.

3. Bawaslu perlu memastikan jajarannya di bawah tidak terlibat dalam tindak kecurangan pemilu terkait dengan perubahan suara, khausunya dan tidak terbatas pada manipulasi suara caleg satu partai dalam satu dapil.

4. Bawaslu melakukan pengawasan khsusus terakit dengan potensi kecurangan Pemilu khususnya dan tidak terbatas pada tahapan rekapitulasi di tingkat PPK saat ini, serta menindak pihak-pihak yang melakukan tidak kecurangan pemilu.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow