Pihak Ketiga Buka Suara Terkait Mandeknya Proyek Kambing BUMDes Kujangsari Kota Banjar
Pihak ketiga membeberkan sejumlah fakta serta alasan di balik belum dikirimkannya bibit kambing di proyek tersebut.
BANJAR - Aino selaku pihak ketiga pengadaan bibit kambing di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Kujangsari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, akhirnya angkat bicara.
Mereka memberikan penjelasan usai dipanggilnya Kepala Desa Ahmad Mujahid oleh kepolisian.
Aino melalui kuasa hukumnya, Nurrohman, SH, MH, membantah tudingan tidak kooperatif dan membeberkan sejumlah fakta serta alasan di balik belum dikirimkannya bibit kambing tersebut.
Nurrohman, SH, MH, menegaskan bahwa pernyataan dari pihak Pemerintah Desa atau Sekretaris Desa Kujangsari yang menyebut kliennya tidak kooperatif dan mangkir dari undangan adalah hal yang keliru dan menyesatkan.
"Kami sangat menyayangkan adanya statement yang seolah-olah klien kami tidak kooperatif. Faktanya, kami sudah datang langsung ke Desa Kujangsari pada 30 April 2024 lalu untuk bermusyawarah," ujarnya.
"Namun, saat itu tidak ada win-win solution atau kejelasan. Jadi, ketika ada undangan berikutnya pada 8 Mei, kami memutuskan tidak hadir karena pertemuan sebelumnya pun tidak menghasilkan solusi," imbuh Nurrohman.
Progres Fisik Sudah 80 Persen, BUMDes Belum Lakukan Pelunasan
Terkait mandeknya pengiriman bibit kambing, Nurrohman menjelaskan bahwa hal tersebut murni karena pihak BUMDes belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK).
Sesuai kontrak, total nilai proyek pengadaan ini adalah Rp280 juta.
Dalam Pasal 3 ayat 7 dan 8 SPK disepakati bahwa pembayaran uang muka (Down Payment) sebesar 50 persen dan pelunasan sisa pembayaran dilakukan setelah progres pekerjaan fisik mencapai 80 persen.
Perwakilan tim teknis lapangan, Reza, menambahkan bahwa seluruh kewajiban fisik di lapangan sebenarnya sudah rampung diselesaikan sejak Desember tahun lalu.
Pihaknya telah membangun total 5 fasilitas area peternakan di antaranya, kandang pembesaran, kandang Kawin, kandang Karantina, Gudang Pakan dan bangunan Joglo untuk pengelolaan.
Menurutnya, pekerjaan fisik kandang sudah 100 persen selesai, yang jika ditotal dalam progres kontrak itu sudah masuk kategori 80 persen pengerjaan berjalan.
"Kami bahkan sudah membawa anak buah kandang dari Kujangsari ke Jogja untuk diberikan pelatihan," beber Reza.
"Sesuai kesepakatan, sebelum bibit kambing dikirim, BUMDes wajib melunasi sisa pembayaran sekitar Rp65 juta. Namun, sampai hari ini pelunasan itu belum ada," sambungnya.
Temuan Kejanggalan Pemotongan Pajak oleh BUMDes
Selain masalah pelunasan, pihak Aino memilih menahan pengiriman bibit kambing karena adanya temuan serius terkait pemotongan pajak yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan analisis dari konsultan pajak yang ditunjuk Aino, terdapat indikasi kejanggalan dalam penyetoran pajak ke negara.
Aino menjelaskan, karena perusahaannya bukan kategori Perusahaan Kena Pajak (PKP) berat, seharusnya dikenakan Pajak Final sebesar 4 persen.
Namun, faktanya pihak BUMDes memungut potongan pajak hingga lebih dari 11 persen, dengan nominal mencapai hampir Rp35 juta.
"Saat kami melakukan pelaporan pajak tahunan pada Maret kemarin dan mengonfirmasi ke kantor pajak provinsi, ternyata belum ada setoran pajak atas nama saya dari BUMDes Kujangsari," ucap Aino.
Atas saran dari konsultan pajak, pihaknya pun diminta menghentikan dulu sementara aktivitas proyek sampai masalah perhitungan pajak clear dan transparan.
"Kami tidak ingin terseret dalam masalah hukum di kemudian hari karena ada indikasi yang tidak beres," tegas Aino.
Pihak ketiga menyatakan telah mengantongi seluruh bukti dokumen kontraktual, laporan fisik berupa foto dan video, hingga bukti-bukti terkait masalah perpajakan ini.
Ia menyatakan siap membuka data tersebut kepada pihak berwajib atau instansi terkait jika diperlukan klarifikasi lebih lanjut. (*)
Apa Reaksi Anda?