Pidato di Sidang Gugatan PHPU Pilpres, Capres Ganjar Pranowo Tolak Penghianatan Reformasi

Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pidatonya dalam Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitu ...

Maret 27, 2024 - 17:00
Pidato di Sidang Gugatan PHPU Pilpres, Capres Ganjar Pranowo Tolak Penghianatan Reformasi

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Calon Presiden (Capres) nomor urut 3 Ganjar Pranowo menyampaikan pidatonya dalam Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Rabu (27/3/2024).

Capres Ganjar Pranowo begitu berapi-api saat membacakan pidatonya yang berjudul 'GP Menggugat Kita Selalu Ingat' di hadapan majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo dalam sidang gugatan PHPU Pilpres 2024.

Dalam pidatonya di MK, Capres Ganjar menyoroti kondisi bangsa Indonesia yang saat ini berada pada keprihatinan besar. Menurutnya Bangsa Indonesia seolah lupa, pada perjuangan para pendahulu dalam mewujudkan reformasi.

"Kita telah menjadi saksi bahwa bangsa ini pernah dipersatukan oleh semangat yang sama untuk reformasi. Untuk apa? Untuk memperjuangkan hal esensial bagi kehidupan bangsa, mengoreksi pemerintahan yang saat itu kita anggap melenceng, membelenggu kebebasan warga, menebar ketakutan dan menjauhkan dari cita-cita luhur," ucap Ganjar.

Reformasi, lanjut Ganjar, bukanlah sesuatu yang didapat secara cuma-cuma. Banyak anak bangsa yang menjadi korban, dan saudara, kerabat hingga sahabat rela kehilangan mereka untuk selamanya. Para pejuang reformasi itu rela mengikhlaskan hidupnya, demi negara dijalankan oleh pemerintah yang mampu memikul amanat proklamasi. Pemerintahan yang bisa memimpin dengan rasa hormat setinggi-tingginya pada seluruh warga negara.

"Hanya setelah reformasi, bangsa Indonesia bisa menikmati kebebasan menyuarakan pendapat, menikmati demokrasi yang lebih bebas dan terbuka, hak memilih pemimpin dan lainnya," tegasnya.

Namun saat ini, sebagian besar bangsa Indonesia melupakan pengorbanan para pejuang reformasi. Melupakan pengorbanan mereka, air mata dan kepedihan keluarga yang kehilangan dan lainnya. Lebih dari itu, banyak yang melupakan semangat yang mendasari munculnya gerakan reformasi 25 tahun silam.

"Kepada mereka yang mudah lupa, kita perlu menegaskan bahwa kita selalu ingat akan harga yang harus dibayar untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi di Indonesia. Kita harus ingat, bahwa demokrasi bisa dinodai oleh mereka yang hanya mempedulikan kekuasaan dan mendahulukan kepentingan pribadi," jelasnya.

Dan peristiwa itu, lanjut Ganjar, terjadi kali ini. Lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan Pilpres 2024, yang mengejutkan dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan.

Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi, maka itulah saat bagi bangsa ini untuk bersikap tegas menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan.

"Maka, hari ini kami menggugat. Kami menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kami menolak penghianatan terhadap semangat reformasi," tegasnya.

Dalam sidang itu, Ketua Tim Hukum Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyampaikan gugatan di hadapan majelis hakim. Adapun inti atau petitum dari gugatan di antaranya meminta majelis hakim mendiskualifikasi pasangan capres cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabumingraka dalam Pilpres 2024.

"Meminta majelis hakim memerintahkan pada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) antara pasangan 01 dan 03 di seluruh daerah di Indonesia selambat-lambatnya pada 26 Juni 2024," tandas Todung. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow