Perdana, Kemenag dan KPK Gelar Pelatihan Aktualisasi Integritas
Kementerian Agama (Kemenag) bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelenggarakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk pejabat ...
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag RI) berkolaborasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan Pelatihan Refleksi dan Aktualisasi Integritas (PRESTASI) untuk para pejabat terasnya.
Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat integritas dan mengembangkan peran sebagai agen perubahan di lingkungan Kemenag, terutama dalam upaya pencegahan korupsi.
Sejalan dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 60/2020 tentang Pembangunan Integritas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), KPK terus memperkuat prinsip integritas bagi ASN, termasuk di lingkungan Kemenag.
Pelatihan PRESTASI ini diutamakan bagi para ASN yang memiliki peran strategis di Kementerian Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ini merupakan pelatihan perdana yang diselenggarakan Kemenag bersama KPK.
Peserta pelatihan, yang terdiri dari Rektor, Sekretaris Unit Eselon I Pusat, Inspektur, Kepala Biro, dan Kepala Kantor Wilayah, diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan contoh teladan bagi bawahan serta lingkungan kerjanya.
Dalam kesempatan tersebut, Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Faisal, menekankan pentingnya pelatihan ini dalam membentuk pejabat sebagai teladan integritas dan sebagai katalisator ekosistem integritas.
"Pelatihan ini diharapkan mampu melahirkan pejabat yang memiliki kemampuan memecahkan masalah dan memberikan solusi alternatif dalam membangun ekosistem integritas," kata Faisal.
Pelatihan PRESTASI akan berlanjut secara kontinyu untuk memperluas jaringan "duta" integritas di lingkungan Kemenag RI.
Irjen juga mengingatkan bahwa Kemenag adalah satu-satunya instansi yang mengusung nilai agama, sehingga nilai antikorupsi seharusnya menjadi prinsip dasar bagi setiap ASN di kementerian agama.
"Faisal menegaskan, 'Jika ada pelanggaran etika, pimpinan jangan membiarkan! Pimpinan harus merespons. Hal ini diharapkan dapat mengurangi potensi kasus yang muncul, dan pelatihan ini dapat memicu keberanian untuk menyelesaikan masalah tersebut.'"
Pelatihan ini juga dihadiri dan dibuka oleh Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Wardiana. (*)
Apa Reaksi Anda?