Perda Perumda Ijen Tirta Disahkan, DPRD Bondowoso Berharap Bisa Setor PAD
Setelah melalui pembahasan panjang di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Dae
BONDOWOSO Setelah melalui pembahasan panjang di tingkat Panitia Khusus (Pansus) DPRD serta proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Ijen Tirta akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso, Senin malam (2/3/2026) kemarin.
Regulasi baru tersebut menjadi tonggak perubahan status dari PDAM Bondowoso menjadi Perumdam Ijen Tirta. Namun sebelum resmi diberlakukan, perda tersebut masih harus dikirimkan ke Gubernur Jawa Timur untuk memperoleh nomor register. Setelah teregistrasi dan diundangkan, seluruh mekanisme kerja dan tata kelola perusahaan akan sepenuhnya mengacu pada aturan baru.
Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir menegaskan, dengan disahkannya perda tersebut, maka perda lama otomatis tidak berlaku lagi setelah proses administrasi di tingkat provinsi selesai.
Ia menekankan bahwa perubahan ini bukan sekadar formalitas, melainkan akan berdampak langsung pada sistem kerja, struktur organisasi, hingga manajemen perusahaan.
“Begitu diundangkan, seluruh mekanisme kerja, tata kelola, termasuk struktur organisasi harus sudah menggunakan perda yang baru,” tegasnya.
Salah satu perubahan paling signifikan terletak pada struktur kepemimpinan. Jika sebelumnya PDAM hanya dipimpin oleh satu direktur, maka dalam skema Perumdam akan terdapat seorang Direktur Utama serta sejumlah direktur sesuai kebutuhan bidang. Konsekuensinya, proses seleksi pimpinan akan dilakukan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain restrukturisasi manajemen, Perumdam Ijen Tirta juga diwajibkan memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berbeda dengan pola sebelumnya yang hanya melaporkan keuntungan untuk kemudian dikelola secara internal, kini perusahaan daerah tersebut diharapkan menyetorkan bagian laba ke kas daerah.
“Kami ingin ada efisiensi dan penataan ulang. Jangan sampai lebih besar pasak daripada tiang,” ujar Dhafir, Rabu (4/3/2026).
DPRD berharap, regulasi baru ini mampu mendorong peningkatan kualitas pelayanan air bersih kepada masyarakat. Dengan tata kelola yang lebih profesional dan transparan, kebutuhan dasar air minum warga Bondowoso diharapkan dapat terpenuhi secara optimal.
“Ketentuan teknis pelaksanaan nantinya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Bupati,” pungkasnya.(*)
Apa Reaksi Anda?