Perda Desa Wisata Gresik Diharapkan Dongkrak Pendapatan
Setelah disahkan, peraturan desa atau Perda wisata gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya, seluruh desa wisata di Gresik bisa mendongkrak pendapatan asli d ...
TIMESINDONESIA, GRESIK – Setelah disahkan, peraturan desa atau Perda wisata gencar disosialisasikan kepada masyarakat. Harapannya, seluruh desa wisata di Gresik bisa mendongkrak pendapatan asli desa.
Hal tersebut terungkap dalam sosialisasi peraturan perundangan-undangan yang digelar Anggota DPRD Gresik, Noto Utomo di Dusun Perengkulon, Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Minggu (9/4/2023).
Menurut Noto, peraturan daerah nomor 7 tahun 2021 tentang desa wisata ini harus digarap serius. Melalui perda ini, pemerintah daerah mendorong desa untuk lebih berdaya.
Melalui sosialisasi ini, kata dia, agar produk kebijakan yang diterbitkan pemerintah, khususnya bisa dipahami oleh masyarakat dan bisa optimal dalam penerapannya.
"Jadi kami di dewan berharap agar perda ini dapat mendongkrak perekonomian khususnya di desa yang ada wisatanya," katanya.
Dikatakan Noto, Perda ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan kemandirian desa melalui usaha wisata desa. Potensi-potensi tersebut dikembangkan menjadi wisata desa yang dimiliki oleh masing-masing desa.
Pemerintah daerah bersama DPRD, ungkap dia memberikan payung hukum untuk memperkuat keberadaan dan pengelolaannya desa wisata.
“Untuk menjalankan salah satu fungsi kedewanan, yaitu legislasi, dimana kami melaksanakan sosialisasi peraturan perundang-undangan ke publik,” ujar dia.
Noto berharap, desa yang memiliki wisata nantinya akan mandiri secara pendapatan. Selain itu, nantinya wisata akan mengatrol kesejahteraan masyarakat serta membuka lapangan kerja di desa.
"Nanti potensi yang ada di desa seperti UMKM dan membuka lapangan kerja bagi warga setempat," imbuh dia menanggapi Perda desa wisata Gresik diharapkan dongkrak pendapatan asli desa. (*)
Apa Reaksi Anda?