Razia Aparat Gabungan, Kapolres Pacitan Ingatkan Risiko Besar Meriam Long Pendem
Operasi ini digelar setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas pembuatan dan penyalaan petasan berukuran besar yang ditanam di dalam tanah tersebut.
PACITAN Aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP bergerak menertibkan petasan jenis long pendem di lingkungan Tanjungsari, Kabupaten Pacitan, Senin (16/3/2026).
Operasi ini digelar setelah aparat menerima laporan adanya aktivitas pembuatan dan penyalaan petasan berukuran besar yang ditanam di dalam tanah tersebut.
Petugas dari Regu 1 yang telah ditugaskan khusus turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus memberikan peringatan kepada warga. Petasan jenis long pendem dinilai memiliki potensi bahaya tinggi karena daya ledaknya cukup kuat.
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar menegaskan, petasan tradisional tersebut tidak bisa dianggap permainan biasa. Selain ukurannya panjang, bahan yang digunakan juga berisiko menimbulkan kerusakan.
Menurutnya, long pendem biasanya dibuat dengan cara menanam pipa atau lubang memanjang di dalam tanah.
Panjangnya bahkan bisa mencapai sekitar enam hingga sepuluh meter. Di bagian ujung dipasang sumbu, kemudian diisi bahan seperti karbit sebelum akhirnya dinyalakan.
“Ledakannya tidak hanya keras. Getarannya bisa terasa di tanah sekitar. Kalau kondisi tanah labil, bisa memicu longsoran kecil. Itu yang membuatnya sangat berbahaya,” ujarnya.
Karena itu, pihak kepolisian meminta masyarakat menghentikan kebiasaan menyalakan petasan tersebut, terutama menjelang Lebaran.
Ayub berharap tradisi yang berisiko tersebut tidak lagi muncul saat perayaan Idulfitri nanti. Ia menegaskan keselamatan warga harus menjadi prioritas.
“Jangan sampai ada lagi yang membuat atau menyalakan long pendem. Risikonya terlalu besar,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa aparat tidak akan tinggal diam jika masih ada yang nekat melakukannya.
“Kalau masih ada yang kedapatan membuat atau menyalakan long pendem, tentu akan kami proses. Kami akan cari dan tangkap pelakunya,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Pacitan juga telah mengeluarkan aturan yang melarang keras penggunaan petasan berbahaya selama Ramadan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 300/410/408.50/2026 tentang Cipta Kondisi Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam edaran itu ditegaskan bahwa pedagang yang tetap menjual petasan berisiko tinggi dapat dikenai tindakan tegas berupa penyitaan barang dagangan.
Untuk memastikan aturan berjalan, aparat melakukan patroli rutin di sejumlah titik yang dianggap rawan.
Namun sebelum penindakan, petugas lebih dulu mengedepankan pendekatan persuasif. Pedagang maupun warga diminta menghentikan penjualan dan penggunaan petasan berbahaya.
Surat edaran tersebut juga telah diteruskan kepada seluruh camat di Pacitan agar disosialisasikan hingga tingkat desa, kelurahan, dusun, RW, dan RT.
Langkah itu dilakukan untuk memetakan potensi kerawanan selama Ramadan sekaligus memastikan suasana ibadah masyarakat tetap aman dan tertib. (*)
Apa Reaksi Anda?