Pentingnya HAKI Bagi UMKM Samarinda dalam Menjaga Hasil Kreativitasnya

Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif dalam sebuah peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan kata lain merupakan s ...

Juni 8, 2023 - 06:10
Pentingnya HAKI Bagi UMKM Samarinda dalam Menjaga Hasil Kreativitasnya

TIMESINDONESIA, SAMARINDA – Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan hak eksklusif dalam sebuah peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dengan kata lain merupakan sebuah hak atas hasil kreativitas intelektual yang dapat dinikmati secara ekonomis.

“HaKI ini berfungsi melindungi pengusaha terutama pegiat usaha mikro kecil menengah dari kemungkinan penggunaan hal hasil karyanya tanpa izin,” ujar Wakil Wali Kota Samarinda, Rusmadi Wongso kepada awak media, Rabu (07/06/23).

Rusmadi mengungkap, pemerintah kota Samarinda mendukung penuh semua kegiatan pelaku UMKM dalam meningkatkan produktivitas usahanya, baik dalam peningkatan sumber daya manusia maupun dalam bentuk bantuan modal usaha melakukan perbankan serta kemudahan perizinan usaha.

“Beberapa waktu lalu kan kita mengadakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk Komunitas Kewirausahaan di Hotel Aston Samarinda dan dihadiri oleh pelaku UMKM. Nah itu sebagai bentuk kepedulian pemerintah kepada pelaku UMKM,” ungkapnya.

Ia menerangkan, kegiatan yang diinisiasi oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia kawasan Kalimantan Timur itu digelar dengan tujuan memberi informasi kepada para pelaku usaha atau UMKM terkait dengan tata cara pendaftaran Kekayaan Intelektual.

“HAKI itu sebuah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Dalam bidang perdagangan, HaKI berguna untuk melindungi pengusaha dari kemungkinan penggunaan hak miliknya tanpa izin,” terangnya.

Fungsi dan tujuan dari diciptakannya HAKI, antara lain sebagai perlindungan hukum terhadap pencipta dan karya ciptaannya, sebagai bentuk antisipasi pelanggaran atas HAKI milik orang lain, meningkatkan kompetisi dan memperluas pangsa pasar, serta untuk memiliki hak monopoli.

HAKI sangat diperlukan dan sangat penting bagi pelaku usaha maupun UMKM. Hal ini ditujukan agar para pelaku usaha dan UMKM tersebut dapat perlindungan hukum atas suatu karya dan sebagai pemilik karya dan pemilik usaha. Sehingga, pelaku usaha tersebut bisa dengan leluasa dalam memanfaatkan nilai ekonomis dari karya cipta dan produknya tanpa takut menyalahi hukum.

“Ini juga nantinya akan menjadi bagian dari percepatan pertumbuhan ekonomi di Kota Samarinda, pendaftar saat itu mencapai 157 orang yang kemudian disaring menjadi 100 pelaku usaha.” tambahnya.

Diseminasi-HAKI.jpgPelaksanaan Diseminasi HAKI Februari 2023 lalu (FOTO: Dok Humas Samarinda for TIMES Indonesia)

Rusmadi menyampaikan pentingnya bagi UMKM Samarinda mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektualnya. Salah satu aspek bagi pelaku UMKM, yaitu memberi pelindungan kekayaan intelektual produknya, baik itu merek, paten, hak cipta, maupun desain industri.

“Sayangnya, kesadaran pelaku UMKM untuk melindungi kekayaan intelektual masih rendah. Tidak sedikit ditemukan pelaku UMKM kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi. Untuk meningkatkan potensi ekonomi kreatif, ada banyak aspek yang perlu diperhatikan oleh pelaku UMKM,” ungkapnya.

Terlebih di tengah perkembangan dunia digital yang membuat suatu ide dengan mudah dikenal. “Pasalnya, dengan masifnya penggunaan media sosial tidak menutup kemungkinan suatu ide kreatif menjadi viral, dan berpotensi besar mengalami pencurian ide,” katanya.

Di samping itu, Rusmadi menuturkan, Pemkot Samarinda juga berupaya mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif.

“Pemerintah Kota Samarinda saat ini juga telah berkomitmen mendorong pertumbuhan pelaku ekonomi kreatif, start-up, dan UKM untuk memulai berwirausaha,” kata Rusmadi.

Ia menjelaskan Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda tahun 2022 lalu, telah merealisasikan beberapa program untuk mendukung terwujudnya 10.000 wirausaha baru.

Di antara program untuk mewujudkan wirausahawan baru meliputi 4 poin. Yakni Kredit Usaha Rakyat bertuah, pinjaman kepada pelaku usaha dengan bunga 0 persen, dimana Pemerintah Kota Samarinda telah menggulirkan dana sebesar 15 miliar.

Kedua, melahirkan kegiatan dengan pembiayaan dari Dana Insentif Daerah (DID). Dana ini diberikan dalam bentuk voucher gratis sebesar 100 ribu selama 3 bulan kepada 5.250 pelaku usaha.

“Kemudian ada Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang disalurkan kepada pelaku usaha yang tersebar di 59 kelurahan, sebanyak 10.000 pelaku usaha, dengan nilai sebesar 600 ribu/pelaku UKM, serta perangkat daerah terkait juga telah memberikan pelatihan kewirausahaan untuk 118 pelaku usaha serta sosialisasi digitalisasi usaha bersama 569 pelaku usaha,” jelasnya.

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow