Mogok Opsi Terakhir, 5 Organisasi Profesi Kesehatan di Kota Kediri Kukuh Tolak RUU Kesehatan
Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law masih menuai polemik. Senin 5 Juni lalu, tenaga kesehatan (nakes) dari lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (ID ...
TIMESINDONESIA, KEDIRI – Pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law masih menuai polemik. Senin 5 Juni lalu, tenaga kesehatan (nakes) dari lima organisasi profesi yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) menggelar aksi di depan Gedung MPR/DPR RI.
Para nakes menuntut pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law tersebut segera dihentikan. Para nakes menilai pembahasan RUU tidak transparan tanpa menyertakan keterlibatan organisasi profesi. Terkait hal tersebut, IDI cabang Kota Kediri bersama organisasi profesi lainnya menegaskan akan selalu tegak lurus dengan pengurus IDI Pusat menolak pembahasan RUU tersebut.
Ketua IDI Cabang Kota Kediri dr. Badrul Munir menegaskan aksi pada Senin lalu juga turut dihadiri perwakilan dari mahasiswa baik mahasiswa kedokteran dan juga mahasiswa sektor kesehatan lainnya. "Jadi mereka sudah tercerahkan dengan dampak RUU kepada mereka kelak," ungkapnya, Rabu (07/06/2023)
Para nakes sendiri dalam aksinya Senin lalu memunculkan wacana untuk mogok nasional jika pembahasan RUU tersebut terus berjalan. Menurut dr. Badrul Munir, mogok nasional merupakan pilihan terakhir. "Rencana mogok adalah opsi terakhir, tinggal menanti respon (DPR)," ungkapnya.
Dinkes Kota Kediri Sikapi Wacana Mogok Nasional
Terkait munculnya wacana mogok nasional tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kediri dr Fauzan Adima mengungkapkan jika sampai aksi mogok nasional benar-benar terjadi diharapkan para nakes tidak mengorbankan layanan kesehatan.
"Kita mengantisipasi. Save living atau penyelamatan pasien harus diperhatikan. Saya yakin para nakes akan mempertimbangkan hal tersebut," tuturnya.
dr Fauzan Adima berharap kedepan ada titik temu terkait polemik pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law. Dengan organisasi profesi lebih didengar, pembahasan akan lebih terbuka dan lebih detail. "Sehingga muncul kesimpulan yang lebih bermanfaat terutama bagi negara dan bangsa," tambahnya.
RUU Kesehatan Omnibus Law sendiri akan menggabungkan 13 UU yang berkaitan dengan kesehatan. Namun sejumlah pasal dinilai problematik dan belum memenuhi harapan publik.
"Jangan sampai ada ketakutan pada dokter dan nakes untuk menolong. Ketakutan jika terjadi resiko, bisa dikriminalisasi atau dipidana. Itu yang ditakutkan nakes di seluruh Indonesia," ujar dr Fauzan lagi. (*)
Apa Reaksi Anda?