Pengelolan Sampah di Banjarnegara Diperketat Libatkan Masyarakat dan Pemerintah
Pemkab Banjarnegara memperketat pengelolaan sampah dari rumah tangga hingga TPA. Warga wajib memilah sampah, sementara TPS3R akan direaktivasi demi mengejar target nasional 2030.
BANJARNEGARA - Kebijakan pengelolaan sampah di Kabupaten Banjarnegara semakin diperketat dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan pemerintahan.
Pemkab Banjarnegara secara resmi mengeluarkan kebijakan strategis melalui Surat Edaran Nomor S/600.4/136/BUPATI/2026 sebagai upaya konkret menangani persoalan sampah yang kian mendesak.
Melalui kebijakan ini, pengelolaan sampah di Banjarnegara kini diwajibkan tuntas dari hulu (sumber) hingga hilir (TPA).
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, Herrina Indri Hastuti, kepada TIMES Indonesia, Jumat (12/6/2026), mejelaskan, kebijakan ini menjadi langkah krusial untuk mengejar target nasional, yakni seluruh sampah terkelola pada tahun 2030.
Saat ini, angka pengelolaan sampah di Banjarnegara baru menyentuh angka sekitar 26%. "Kami tidak bisa hanya mengandalkan hilir atau Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). TPA hanya segmen terakhir. Kuncinya ada di hulu di rumah tangga, sekolah, kantor, hingga pelaku usaha," tegasnya.
Pemkab Banjarnegara juga mendorong transformasi perilaku masyarakat, instansi, lembaga pendidikan, tempat ibadah, hingga pusat perbelanjaan diminta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai dan menggantinya dengan peralatan makan-minum guna ulang (tumbler).
Yang paling menonjol dalam aturan ini adalah kewajiban pemilahan sampah di tingkat rumah tangga. Masyarakat diminta memisahkan sampah menjadi tiga kategori yaitu organik, anorganik (dapat didaur ulang), dan residu.
"Sampah organik menyumbang sekitar 70% dari total sampah yang masuk ke TPA. Jika masyarakat bisa mengolah sampah organik secara mandiri seperti membuat biopori, kompos atau lubang jugangan, beban TPA akan berkurang drastis," tambah Herrina.
Sebagai bagian dari perbaikan tata kelola, setiap pihak yang hendak membuang sampah ke TPA kini wajib melakukan nota kesepahaman (MOU). Langkah ini bertujuan agar tonase sampah tercatat dengan akurat dan memudahkan pengaturan daya tampung.
TPA juga kini dilengkapi dengan area timbang untuk memastikan data yang masuk terukur dan mendukung optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Herrina mengingatkan bahwa aturan ini merujuk pada regulasi pusat yang memiliki ancaman sanksi bagi pihak yang tidak taat. Untuk memastikan aturan ini berjalan hingga ke tingkat desa, Pemkab Banjarnegara akan membentuk kader pengelola sampah di seluruh desa.
Kader ini nantinya berperan sebagai pendamping dan edukator bagi masyarakat untuk mengubah budaya pengelolaan sampah.
Keterlibatan komunitas seperti komunitas lingkungan, pramuka, dan peranan kader sangat diharapkan ke depan karena menjadi ujung tombak bagi keberhasilan mengelola sampah.
Disampaikan juga bahwa di TPA Banjarnegara sudah ada beberapa pembenahan, diantaranya pengolahan sampah. "Walau masih terbatas, diharapkan akan menjadi cikal bakal pengelolaan sampah yang lebih baik," jelasnya lagi.
Reaktivasi Peralatan Pengolahan Sampah
Herrina menambahkan, dua tahun ke depan, pihaknya akan fokus pada reaktivasi peralatan pengolahan sampah yang ada di masyarakat. Termasuk reaktivasi 10 TPS3R (Tempat pengolahan Sampah, Reduce, Reuse, Recycle) yang difasilitasi pemerintah dan penumbuhan TPS3R baru.
TPS3R merupakan fasilitas pengolahan sampah skala komunal atau kawasan yang mengedepankan proses pengumpulan, pemilahan, penggunaan kembali dan pendaur ulang sampah. Tujuan untuk mengurangi beban penampungan sampah sebelum dikirim ke TPA.
Disampaikan, bahwa berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mestinya di Banjarnegara ada 62 TPS3R dan 2 TPST (Tempat Pengolahan sampah Terpadu).
Saat ini Banjarnegara baru memiliki 10 TPS3R, namun yang aktif baru 2 yakni Purwanegara dan Batur. Pihaknya akan segera reaktivasi dan minimal satu kecamatan ada 1.
"Kita masih berproses dan akan mengaktifkan yang sudah ada dulu, sambil menunggu lokasi lain yang sudah siap," imbuh Herrina Indri Hastuti, Kepala DPKPLH Banjarnegara. (*)
Apa Reaksi Anda?