Pemutihan Pajak Kendaraan di Majalengka, Upanya Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, siap menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 16 Desem ...
TIMESINDONESIA, MAJALENGKA – Samsat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, siap menggulirkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang akan berlangsung mulai tanggal 16 Oktober hingga 16 Desember 2023. Hal ini sebagai upanya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala P3DW Kabupaten Majalengka, Dwi Yudhi Ginanto R mengatakan, program pemutihan kendaraan bermotor tersebut, sekaligus juga bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan warga dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Oleh karena itu, ia pun mendorong masyarakat Majalengka, untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tersebut. Mengingat, program ini merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap masyarakat serta upaya Pemprov Jabar dalam meningkatkan PAD.
"Kami berharap melalui program pemutihan kendaraan bermotor ini, dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya. Selain itu, kita juga ingin membuktikan bahwa masyarakat Kabupaten Majalengka, semua taat pajak," ujarnya, Jumat (14/10/2023).
Seperti diketahui, bahwa program pemutihan kendaraan bermotor yang digulirkan Pemprov Jawa Barat tersebut, meliputi bebas denda pajak kendaraan bermotor dan bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-II serta bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor tahun ke-5.
Selain itu, ada juga diskon pajak kendaraan bermotor dan diskon Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-I. Program ini berlaku untuk seluruh kendaraan bermotor yang dibeli atau dijual di wilayah Provinsi Jawa Barat.
"Oleh karena itu, kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat Kabupaten Majalengka, untuk manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2023 ini. Karena di sini banyak keuntungan yang didapat oleh para wajib pajak," jelas Dwi Yudhi dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah. (*)
Apa Reaksi Anda?