Pemprov Jateng Percepat Sosialisasi Menuju Kebijakan Zero ODOL 2027
Pemprov Jawa Tengah mendukung penerapan Zero ODOL 2027 dengan fokus pada sosialisasi masif, penegakan hukum bertahap, serta pembenahan sistem logistik dan jembatan timbang.
SEMARANG - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) menyatakan komitmennya dalam mendukung penerapan kebijakan Zero Over Dimension dan Over Loading (ODOL) pada 2027. Kebijakan ini dinilai krusial untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur jalan.
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan, persoalan kendaraan ODOL merupakan isu lintas sektor yang membutuhkan penanganan bersama. Oleh karena itu, ia mendorong agar tahapan sosialisasi dilakukan secara luas sebelum penegakan hukum diterapkan.
“ODOL ini problem semua pihak. Saya mendukung penuh Zero ODOL tahun 2027. Kita lakukan sosialisasi secara masif, baru kemudian penegakan hukum,” ujar Luthfi saat menerima audiensi Deputi Konektivitas Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah (IPK), Odo RM Manuhutu, di Semarang, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, kendaraan dengan muatan berlebih mempercepat kerusakan jalan karena beban yang melebihi kapasitas. Selain itu, kondisi tersebut juga berpotensi mempercepat penurunan muka tanah, khususnya di wilayah pesisir.
Pemprov Jateng juga menekankan pentingnya pelibatan berbagai pihak dalam implementasi kebijakan ini, mulai dari asosiasi pengemudi truk, pelaku usaha transportasi logistik, hingga perusahaan pengguna jasa angkutan barang. Langkah ini dinilai penting untuk meminimalkan resistensi di lapangan.
Pada hari yang sama, digelar kegiatan sosialisasi kebijakan dan public hearing bertajuk “Menuju Implementasi Indonesia Zero ODOL Tahun 2027” di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno, jajaran kepala dinas, perwakilan Kemenko IPK, Kementerian Perhubungan, Ditlantas Polda Jateng, PT Jasa Marga, serta asosiasi pengemudi.
Sumarno menjelaskan, larangan kendaraan ODOL sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, implementasinya di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
“Secara regulasi sudah jelas, tetapi implementasinya belum optimal. Karena itu, kebijakan Zero ODOL 2027 perlu didukung dengan sosialisasi dan forum dialog agar dapat diterima semua pihak,” katanya.
Ia juga menyoroti efektivitas jembatan timbang yang saat ini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia menjadi salah satu faktor yang memengaruhi optimalisasi fungsi pengawasan tersebut.
Sebagai solusi, Sumarno mengusulkan agar setiap jembatan timbang dilengkapi fasilitas gudang penampungan. Dengan demikian, kendaraan yang terbukti melanggar dapat langsung menurunkan muatan, sekaligus memberikan efek jera melalui biaya penyimpanan.
Sementara itu, Deputi Konektivitas Kemenko IPK Odo RM Manuhutu menyebutkan, pemerintah telah menyiapkan sembilan rencana aksi untuk mendukung implementasi Zero ODOL 2027. Saat ini, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) terkait kebijakan tersebut tinggal menunggu penandatanganan Presiden sebelum diterbitkan.
Selain itu, pemerintah juga mendorong pembentukan ekosistem logistik yang mendukung kebijakan zero ODOL secara menyeluruh, mulai dari hulu hingga hilir. (*)
Apa Reaksi Anda?