Pemkot Mojokerto Libatkan BPN untuk Perjelas Batas TPA Randegan dengan Lahan Milik Warga

Pemkot Mojokerto menggandeng BPN dan pemilik lahan sekitar untuk melakukan verifikasi serta pengukuran ulang batas aset daerah di kawasan TPA Randegan secara transparan.

Juni 3, 2026 - 17:31
Pemkot Mojokerto Libatkan BPN untuk Perjelas Batas TPA Randegan dengan Lahan Milik Warga

MOJOKERTO - Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Mojokerto serta pemilik lahan sekitar dalam proses verifikasi batas aset daerah di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kejelasan batas lahan berdasarkan data pertanahan dan kondisi riil di lapangan secara terbuka serta terukur.

Verifikasi dilakukan melalui pengukuran ulang dan pengembalian batas tanah aset daerah yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mojokerto di TPA Randegan, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan pengembalian batas aset milik Pemkot Mojokerto guna memperoleh kepastian hukum berdasarkan data teknis pertanahan.

Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kota Mojokerto, Kristiarto, menjelaskan bahwa saat ini proses yang dilakukan masih berada pada tahap pengambilan data lapangan. Hasil pengukuran selanjutnya akan melalui proses pengolahan data sebelum ditetapkan secara resmi oleh BPN.

“BPN hari ini turun ke lapangan bersama tim karena ada permohonan pengembalian batas tanah aset Pemkot Mojokerto yang diampu oleh DLH untuk penggunaan TPA. Hari ini agenda kami pengambilan data, nanti setelah itu ada tahapan pengolahan data baru penetapan batasnya,” kata Kristiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (3/6/2026).

Dari hasil pengecekan awal di lapangan, mayoritas patok acuan yang menjadi penanda batas lahan masih ditemukan. BPN juga mencatat posisi patok-patok tersebut masih sesuai dengan batas yang selama ini menjadi acuan. Sementara itu, beberapa patok yang belum ditemukan akan diverifikasi kembali pada tahapan pengukuran berikutnya sebelum penetapan resmi dilakukan.

“Alhamdulillah patok-patoknya kebanyakan masih ada dan ditemukan tidak berubah, masih sesuai. Meskipun ada beberapa patok yang belum ditemukan, itu nanti bisa (diverifikasi) waktu turun yang kedua kalinya sebelum penetapan batas,” jelas Kristiarto.

Proses pengukuran ini turut melibatkan para pemilik lahan yang berbatasan langsung dengan aset Pemkot Mojokerto. Keterlibatan warga ini bertujuan untuk memastikan seluruh titik batas yang menjadi acuan dapat diverifikasi bersama secara terbuka.

Salah satu pemilik lahan yang hadir, Sudarno, menilai proses yang dilakukan BPN berlangsung objektif dengan mencocokkan titik-titik batas berdasarkan patok yang telah ada sebelumnya.

“Secara objektif petugas BPN mengukur dan mencocokkan patok-patok sebelumnya. Batas-batasnya dicari, kemudian masing-masing titik diberi tanda dan akan ditancapkan patok pembatas di sana,” ungkap Sudarno.

Menurut Sudarno, hasil pengecekan sementara menunjukkan titik-titik batas yang ditemukan masih sesuai dengan batas yang selama ini dipahami warga di lapangan. "Batas-batasnya memang sesuai dengan titik-titik yang ada di sini dan di sana. Insya Allah seperti itu," tambahnya.

Melalui proses verifikasi yang melibatkan BPN dan pemilik lahan ini, Pemkot Mojokerto memastikan penegasan batas aset daerah dilakukan secara transparan, terukur, dan sesuai prosedur pertanahan. Hasil akhir penetapan batas akan dikeluarkan setelah seluruh tahapan pengukuran lapangan, verifikasi data, dan pengolahan hasil pengukuran oleh BPN selesai dilaksanakan. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow