Pemkab Mojokerto - Baznas Luncurkan 5 Program Bantuan Rakyat Miskin
Pemkab Mojokerto bersama Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto meluncurkan beberapa program bantuan. Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan ke ...
TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Pemkab Mojokerto bersama Badan Amil dan Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Mojokerto meluncurkan beberapa program bantuan. Langkah ini diambil sebagai upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan ekstrem.
Program bantuan tersebut, diantaranya program untuk pendidikan anak yatim-piatu jenjang Pos PAUD, Himpaudi, TK dan RA, Rumah tinggal layak huni (Rutilahu), Perbaikan rumah tinggal, Santunan bulanan Duafa hingga bantuan Rantang Duafa (kemiskinan ekstrim).
Dari program bantuan biaya pendidikan yatim-piatu, Pemda menargetkan sebanyak 730 anak yatim-piatu menerima bantuan program ini. Mereka setiap bulannya akan menerima bantuan senilai Rp.30 ribu selama 6 bulan.
Kemudian program bantuan rumah tinggal layak huni (Rutilahu) ditujukan untuk 36 rumah tangga dengan dana stimulan senilai Rp 15 juta. Program Rantang Duafa (untuk penduduk miskin ekstrem) dengan total 10 orang penerima, masing-masing Rp. 600 ribu per bulan selama hidup.
Selanjutnya, program santunan bulanan Duafa ditujukan untuk 175 orang. Masing-masing menerima Rp 100 ribu per bulan selama masih dibawah garis kemiskinan. Serta bantuan perbaikan rumah tinggal kepada 10 orang dari Baznas Jatim, dengan dana stimulan senilai Rp 20 Juta per rumah.
Seluruh bantuan tersebut diserahkan secara simbolis oleh Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati. Bantuan pendidikan yatim hingga masyarakat miskin tersebut bersumber dari pengelolaan infaq dan zakat profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Mojokerto.
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati mengapresiasi atas peluncuran program ini. Karena Baznas Kabupaten Mojokerto mampu mengelola zakat, infaq, dan sedekah dengan sangat baik.
"Penyerahan bantuan ini juga membuktikan bahwa zakat, infaq dan sedekah adalah sumber dana potensial untuk kemajuan umat, terutama jika dikelola secara baik, profesional, bertanggung jawab dan transparan," terangnya, di Pendopo Graha Maja Tama (GMT) Pemkab Mojokerto dalam keterangannya, Rabu (23/8/2023).
Lebih lanjut, dalam memetakan data masyarakat Kabupaten Mojokerto yang membutuhkan bantuan, Ikfina akan melakukan sinkronisasi data dengan Dinas Sosial dan DPRKP2 Kabupaten Mojokerto. Hal itu untuk menghindari data ganda penerima bantuan.
"Kita akan sinkronisasi data dengan OPD terkait yang menjadi tanggung jawabnya, supaya kita tahu setiap penerima betul-betul membutuhkan. Selain itu juga perlu memastikan bahwa penerima bantuan tidak mendapat bantuan lain. Sehingga bantuan ini merata dirasakan masyarakat yang membutuhkan," tegasnya.
Bupati Mojokerto menambahkan bahwa jika program bantuan melalui Baznas ini merupakan hasil dari pengelolaan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari gaji seluruh aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Mojokerto yang beragama Islam. Zakat profesi bagi para ASN itu telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Mojokerto nomor 104 tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Sedekah.
Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini menjelaskan sebagai kepala daerah, ia mempunyai tanggung jawab moral agar pemerintahan yang ia pimpin berjalan penuh berkah dengan menunaikan kewajiban membayar zakat profesi.
"Peraturan tersebut bukanlah upaya pemaksaan kepada para ASN di Pemkab Mojokerto untuk membayar zakat penghasilan. Perbup tersebut dibuat untuk saling mengingatkan sebagai sesama muslim agar benar-benar menunaikan semua kewajiban sehingga tetap berada di jalan kebaikan dan kebenaran," pungkasnya. (*)
Apa Reaksi Anda?