Pemkab dan DPRD Cianjur Desak Perusahaan Tekstil Ciranjang Cairkan Hak Pekerja

Pemkab dan DPRD Cianjur turun tangan usut dugaan pengabaian hak buruh pabrik kaos kaki Ciranjang, pastikan upah dan hak normatif pekerja dibayar sesuai aturan.

April 21, 2026 - 15:18
Pemkab dan DPRD Cianjur Desak Perusahaan Tekstil Ciranjang Cairkan Hak Pekerja

CIANJUR - Pemerintah Kabupaten Cianjur bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengambil posisi tegas guna merespon dugaan pengabaian hak-hak buruh pada sebuah pabrik kaos kaki di wilayah Kecamatan Ciranjang.

Kedua institusi pemerintah tersebut berkomitmen untuk mengawal persoalan ini hingga ke akar masalah demi memastikan seluruh upah dan hak normatif karyawan dibayarkan sesuai ketentuan.

Langkah pengawasan dilakukan secara intensif agar tidak ada pihak manajemen yang menyalahi regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia khususnya di Kabupaten Cianjur.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cianjur, Susilawati, menyampaikan bahwa jajaran legislatif telah menginstruksikan Komisi D yang menangani isu perburuhan untuk segera bertindak.

Dalam hal ini dia memastikan pihaknya bakal menjalin komunikasi mendalam dengan perangkat daerah terkait guna mencari solusi atas sengketa tersebut.

"Kebetulan di sini ada Komisi D yang berkaitan dengan ketenagakerjaan. Kami dari DPRD akan menindaklanjuti itu dengan dinasnya juga," ujar Susilawati saat memberikan keterangan di tengah agenda kegiatannya, Selasa (21/4/2026).

Senada dengan pihak legislatif, Bupati Cianjur Muhamad Wahyu Perdian menegaskan bahwa prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah melindungi kepentingan warga yang bekerja di sektor industri.

Lebih lanjut dirinya tentu ingin memastikan tim dari dinas teknis akan segera diterjunkan untuk melakukan verifikasi lapangan terhadap perusahaan tekstil yang bersangkutan.

Menurutnya, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk menjamin transparansi dan keadilan dalam proses pemenuhan hak-hak keuangan bagi seluruh staf yang terdampak.

Wahyu menjelaskan bahwa Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) telah diperintahkan untuk menyusun langkah-langkah strategis berdasarkan koridor hukum yang ada. Upaya mediasi dan penegakan aturan akan dikedepankan agar proses pencairan gaji karyawan tidak lagi tertunda oleh alasan teknis perusahaan.

"Kami akan menindaklanjuti melalui dinas ketenagakerjaan agar pelaksanaan penyaluran hak serta gaji karyawan bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," tutur Bupati saat menjelaskan rencana aksi pemerintah.

Meski muncul kekhawatiran bahwa penyelesaian sengketa ini akan menghadapi hambatan birokrasi atau jalan buntu dari pihak manajemen, Bupati optimis bahwa otoritas pemerintah tetap memiliki posisi tawar yang kuat.

Lebih jauh Pemerintah daerah menegaskan tidak akan membiarkan kasus ini menguap tanpa kejelasan bagi para buruh yang telah mencurahkan tenaga mereka.

"Tentu kami harus tetap menindaklanjuti. Kami sebagai pemerintahan di sini berkewajiban agar masyarakat di Kabupaten Cianjur, termasuk para pekerja, bisa mendapatkan haknya yang sesuai," kata Wahyu menutup pernyataannya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow