Pembangunan Kampus UB Terkendala Penundaan, Lahan Hibah Masuk Peta Hijau

Proses pembangunan kampus Vokasi Universitas Brawijaya (UB) di lahan hibah Pemkab Malang dikabarkan mengalami penundaan.

Maret 10, 2026 - 21:00
Pembangunan Kampus UB Terkendala Penundaan, Lahan Hibah Masuk Peta Hijau

MALANG Proses pembangunan kampus Vokasi Universitas Brawijaya (UB) di lahan hibah Pemkab Malang dikabarkan mengalami penundaan. Ini lantaran sejumlah bidang lahan yang digunakan masuk peta lahan hijau.

Lahan hibah yang dibangun kampus UB itu sendiri berada di Dusun Tegaron, Desa Panggungrejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang terdiri atas beberapa petak bidang tanah.

Pontensi tertundanya pembangunan kampus Vokasi UB karena persoalan lahan ini mengemuka dalam rapat kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Malang, di Kantor DPRD setempat, Selasa (10/3/2026) sore.

"Kami tadi mendapatkan laporan dari Bagian Kerjasama Setda Kabupaten Malang, yang menyampaikan pembangunan kampus Vokasi UB di Kepanjen mengalami hambatan, dikarenakan sebagian lahannya masuk kategori LSD (Lahan Sawah Dilindungi)," terang Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang, Amarta Faza, usai rapat kerja.

Dia mengatakan, lahan tanah bermasalah tersebut tidak semuanya, melainkan hanya dua bidang saja.

Dengan masalah tersebut, kata Faza, DPRD merekomendasikan Pemkab Malang untuk segera bersurat ke pemerintah pusat, kepada Kementerian ATR/BPN, guna mengonversi lahan yang disebut masih berstatus LSD tersebut. Sehingga, tidak menjadi masalah di kemudian hari.

Kawasan-lahan-Pemkab-Malang-yang-sudah-dihibahkan-ke-kampus-Universitas-Brawijaya-Malang-b.jpgKetua Komisi I DPRD Kabupaten Malang yang juga Ketua Fraksi NasDem, Amarta Faza. (Foto: Amin/TIMES Indonesia)

"Tentu kami merekomendasikan agar Pemkab Malang bersurat ke Kementerian ATR/BPN untuk konversi lahan untuk dua bidang itu. Ini agar investasi pembangunan kampus yang sedang berjalan tidak terhambat. Nanti harus dibantu OPD terkait lainnya," kata Faza yang juga Ketua Fraksi NasDem ini.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Kerja Sama Setda Kabupaten Malang, Ichwanul Muslimin menyebut, kendala lahan yang akan dibangun kampus UB tersebut, yang dimaksudkan bukan LSD. Akan tetapi, lahan yang peruntukannya untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau). 

"Pada saat awal diajukan ke pemerintah pusat, turunnya status lahan di Tegaron kuning, tetapi ada beberapa lahan yang RTH. Lahan RTH ini sebenarnya masih bisa dimanfaatkan, tapi untuk taman dan lainnya," jelas Ichwanul kepada wartawan.

Namun demikian, menurutnya karena pihak UB tidak mau beresiko, akhirnya mengajukan ulang untuk Detailed Engineering Design (DED) penggunaan lahan tersebut.

Lahan Hibah untuk Kampus UB 300 Meter Persegi 

Tanah seluas hampir 300 meter persegi milik Pemkab Malang yang ada di Tegaron Kepanjen, resmi dihibahkan untuk kampus Universitas Brawijaya (UB) di Kepanjen Kabupaten Malang, sejak Juni 2022 lalu. 

Dalam pemberian hibah tanah tersebut, Pemkab Malang sudah mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Lahan hibah berlokasi di Tegaron, Desa Panggungrejo Kepanjen, Kabupaten Malang ini, merupakan tanah negara dengan luas sekitar 289.854 meter persegi. Lahan tersebut setara dengan Rp 26,3 miliar lebih dan terbagi dalam 37 blok atau titik bidang. 

Penerimaan tanah hibah dilakukan Jakarta, di hadapan Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Faisal Syahrul, pada 24 Juni 2022 lalu. 

Bersamaan dengan penyerahan hibah melaui Berita Acara Serah Terima (BAST) saat itu, juga dilakukan penandatanganan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pemkab Malang dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, selaku penerima hibah. 

Dalam NPHD ini, juga memuat klausul perjanjian pembangunan yang direncanakan bertahap selama 10 tahun, dimulai paling lambat di Tahun Anggaran 2023 lalu. Apabila pembangunan tidak dilakukan, bisa dilakukan peninjauan kembali terkait rencana pembangunannya. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow