Limbah Plastik Ancam Lingkungan, MASINDO Dorong Penguatan Edukasi Sadar Risiko
Jakarta – Limbah plastik memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan lingkungan di Indonesia. Untuk meminimalkan dampak yang besar bagi lingkungan, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mendorong penguatan edukasi sadar risiko di masyarakat sedari dini guna mengurangi pemakaian barang-barang berbahan plastik.Anggota MASINDO sekaligus pengamat kebijakan publik dari Center of Youth and Population Research (CYPR), Boedi Rheza, menjelaskan, plastik selama ini sering dianggap sebagai barang praktis yang digunakan untuk mendukung aktivitas harian. Kenyataannya, jika tidak dikelola dengan baik, limbah plastik berpotensi besar merugikan lingkungan.“Penggunaan plastik di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, di mana setiap tahunnya meningkat pesat. Sayangnya, tingkat daur ulang plastik masih rendah terutama di daerah perkotaan,” ujar Boedi.Berdasarkan data Making Oceans Plastic Free pada 2017 dilaporkan bahwa terdapat 187,2 miliar kantong plastik yang digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Dengan tingkat pemakaian yang tinggi tersebut, per tahun 2022, total sampah plastik di Indonesia sudah mencapai 12,5 juta ton (Kompas.com, 2023). Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat tingkat daur ulang limbah plastik di perkotaan, terutama Pulau Jawa, hanya mencapai 11,8% pada tahun 2020.Dengan tingkat daur ulang limbah plastik yang rendah, risiko pencemaran terhadap lingkungan semakin tinggi. Boedi mencontohkan plastik Polyethylene Terephthalate dan High-Density Polyethylene, yang umumnya digunakan untuk botol air mineral serta kemasan produk pembersih, membutuhkan waktu ratusan hingga ribuan tahun untuk terurai sepenuhnya.“Tidak hanya merusak kelangsungan lingkungan, termasuk ekosistem di laut dan darat, limbah plastik juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Limbah plastik, yang terurai menjadi partikel disebut mikroplastik, masuk ke dalam makanan yang kita konsumsi berpotensi menjadi racun,” kata Boedi.Pemerintah, ujar Boedi, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi limbah plastik dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Pemerintah bahkan berencana untuk mengenakan cukai pada plastik untuk mengurangi sampah plastik mulai tahun 2024. Namun, dengan masih rendahnya kesadaran publik mengenai bahaya limbah plastik, maka perlu diperkuat edukasi sadar risiko agar masyarakat mulai mengurangi penggunaan barang-barang berbahan plastik. Upaya tersebut tentunya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan publik.“MASINDO siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memberikan edukasi serta informasi peningkatan kesadaran akan risiko dari penggunaan barang-barang berbahan plastik,” tegas Boedi.Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mendorong setiap individu untuk mengurangi penggunaan plastik dengan beralih ke produk alternatif yang ramah lingkungan. Misalnya, penggunaan tas belanja berbahan kain, menggunakan alat makan dari kayu, dan melakukan 3R (Reduce, Reuse, and Recycle). Masyarakat juga dapat melakukan daur ulang plastik melalui pengembalian ke bank sampah.“Perubahan gaya hidup ke arah ramah lingkungan akan mengurangi penggunaan plastik secara bertahap, sehingga kita dapat melindungi sekaligus mencegah risikonya,” kata Boedi.
Limbah plastik memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan lingkungan di Indonesia. Untuk meminimalkan dampak yang besar bagi lingkungan, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mendorong penguatan edukasi sadar risiko di masyarakat sedari dini guna mengurangi pemakaian barang-barang berbahan plastik.
Jakarta – Limbah plastik memiliki dampak negatif yang signifikan terhadap keberlangsungan lingkungan di Indonesia. Untuk meminimalkan dampak yang besar bagi lingkungan, Masyarakat Sadar Risiko Indonesia (MASINDO) mendorong penguatan edukasi sadar risiko di masyarakat sedari dini guna mengurangi pemakaian barang-barang berbahan plastik.
Anggota MASINDO sekaligus pengamat kebijakan publik dari Center of Youth and Population Research (CYPR), Boedi Rheza, menjelaskan, plastik selama ini sering dianggap sebagai barang praktis yang digunakan untuk mendukung aktivitas harian. Kenyataannya, jika tidak dikelola dengan baik, limbah plastik berpotensi besar merugikan lingkungan.
“Penggunaan plastik di Indonesia telah mencapai angka yang mengkhawatirkan, di mana setiap tahunnya meningkat pesat. Sayangnya, tingkat daur ulang plastik masih rendah terutama di daerah perkotaan,” ujar Boedi.
Berdasarkan data Making Oceans Plastic Free pada 2017 dilaporkan bahwa terdapat 187,2 miliar kantong plastik yang digunakan di Indonesia setiap tahunnya. Dengan tingkat pemakaian yang tinggi tersebut, per tahun 2022, total sampah plastik di Indonesia sudah mencapai 12,5 juta ton (Kompas.com, 2023). Bahkan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mencatat tingkat daur ulang limbah plastik di perkotaan, terutama Pulau Jawa, hanya mencapai 11,8% pada tahun 2020.
Dengan tingkat daur ulang limbah plastik yang rendah, risiko pencemaran terhadap lingkungan semakin tinggi. Boedi mencontohkan plastik Polyethylene Terephthalate dan High-Density Polyethylene, yang umumnya digunakan untuk botol air mineral serta kemasan produk pembersih, membutuhkan waktu ratusan hingga ribuan tahun untuk terurai sepenuhnya.
“Tidak hanya merusak kelangsungan lingkungan, termasuk ekosistem di laut dan darat, limbah plastik juga dapat mempengaruhi kesehatan manusia. Limbah plastik, yang terurai menjadi partikel disebut mikroplastik, masuk ke dalam makanan yang kita konsumsi berpotensi menjadi racun,” kata Boedi.
Pemerintah, ujar Boedi, sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi limbah plastik dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Pemerintah bahkan berencana untuk mengenakan cukai pada plastik untuk mengurangi sampah plastik mulai tahun 2024.
Namun, dengan masih rendahnya kesadaran publik mengenai bahaya limbah plastik, maka perlu diperkuat edukasi sadar risiko agar masyarakat mulai mengurangi penggunaan barang-barang berbahan plastik. Upaya tersebut tentunya perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah dan publik.
“MASINDO siap berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait lainnya untuk memberikan edukasi serta informasi peningkatan kesadaran akan risiko dari penggunaan barang-barang berbahan plastik,” tegas Boedi.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mendorong setiap individu untuk mengurangi penggunaan plastik dengan beralih ke produk alternatif yang ramah lingkungan. Misalnya, penggunaan tas belanja berbahan kain, menggunakan alat makan dari kayu, dan melakukan 3R (Reduce, Reuse, and Recycle). Masyarakat juga dapat melakukan daur ulang plastik melalui pengembalian ke bank sampah.
“Perubahan gaya hidup ke arah ramah lingkungan akan mengurangi penggunaan plastik secara bertahap, sehingga kita dapat melindungi sekaligus mencegah risikonya,” kata Boedi.
Apa Reaksi Anda?