Pemadaman Listrik Berjam-jam, PLN Situbondo Didesak Transparan dan Beri Kompensasi

Pelayanan PT PLN UP3 Situbondo kembali mendapat sorotan setelah pemadaman listrik massal (blackout) yang berlangsung hingga 3 sampai 5 jam itu memicu gelombang protes masyarakat.

Juni 23, 2026 - 22:01
Pemadaman Listrik Berjam-jam, PLN Situbondo Didesak Transparan dan Beri Kompensasi

SITUBONDO - Kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan PT PLN UP3 Situbondo kembali mendapat sorotan setelah pemadaman listrik massal (blackout) yang berlangsung hingga 3 sampai 5 jam itu memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat.

Puncaknya, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mendatangi kantor PT PLN UP3 Situbondo di Jalan Cempaka No. 35, Karangasem, Panarukan, Selasa (23/6/2026).

Mereka membawa berbagai peralatan elektronik rusak, mulai dari kipas angin hingga blender, sebagai simbol kerugian yang dialami pelanggan akibat padamnya aliran listrik.

Aksi yang dipimpin Kasatgas Anti Premanisme Situbondo, Syaiful Bahri, itu menjadi cerminan kekecewaan masyarakat terhadap pelayanan perusahaan listrik negara tersebut. Menurutnya, selama ini PLN kerap menuntut pelanggan memenuhi kewajiban membayar tagihan tepat waktu, namun ketika terjadi gangguan besar, hak-hak pelanggan dinilai belum mendapatkan perhatian yang setara.

"Semua masyarakat Situbondo merasakan blackout 3 sampai 5 jam. Kita ingin mempertanyakan kenapa itu terjadi. Jangan hanya PLN menyinggung kewajiban masyarakat saja, tapi hak pelanggan juga harus dipenuhi," kata Syaiful.

Selain mempersoalkan blackout, LSM juga menyoroti dugaan masih banyaknya meteran listrik lama yang belum pernah diuji atau ditera ulang. Kondisi tersebut dikhawatirkan berpotensi merugikan pelanggan melalui tagihan yang dianggap tidak sebanding dengan pemakaian listrik sehari-hari.

Menurut Syaiful, pihaknya menerima laporan dari warga yang mengeluhkan tagihan listrik mencapai puluhan ribu rupiah meski penggunaan listrik dinilai minim. Karena itu, PLN didesak melakukan evaluasi menyeluruh terhadap alat ukur pelanggan.

"Kita kasih masukan agar dilakukan tera terutama meteran-meteran lama. Jangan sampai masyarakat dirugikan," ujarnya.

Desakan lain yang mengemuka adalah pemberian kompensasi kepada pelanggan terdampak blackout. Bagi masyarakat, pemadaman berjam-jam bukan sekadar gangguan kenyamanan, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian ekonomi serta risiko kerusakan peralatan elektronik rumah tangga.

"Kalau menurut saya kompensasi itu wajib. Jangan hanya kewajibannya saja yang ditagih, hak masyarakat juga harus dipenuhi," tambah Syaiful.

Sementara itu Manajer PT PLN UP3 Situbondo, Teguh Budi Oktavianto, mengakui adanya kendala teknis yang menyebabkan perusahaan harus melakukan manajemen beban.

"Kondisi beberapa waktu yang lalu memang ada kendala teknis tapi saat ini sudah normal," ujarnya.

Bahri, salah satu warga Desa Seletreng, menyatakan pemadaman listrik yang berlangsung berjam-jam menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap konsumen.

"Ini bukan hanya berbicara soal pasokan listrik, tetapi juga soal bagaimana perusahaan penyedia layanan listrik merespons keresahan masyarakat yang merasa terdampak," tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa pelayanan kelistrikan bukan semata urusan pasokan energi, melainkan juga menyangkut kepercayaan publik.

Ketika listrik padam berjam-jam dan pelanggan merasa dirugikan, transparansi serta keberpihakan kepada masyarakat menjadi tuntutan yang sulit untuk diabaikan.

Pewarta: Hari Suharto

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow