Pelapor Berharap Kasus Kekerasan pada Bayi di Magetan Ditangani Objektif

Polres Magetan resmi melakukan gelar perkara untuk mendalami laporan tersebut pada Selasa (6/5/2026).

Mei 6, 2026 - 21:31
Pelapor Berharap Kasus Kekerasan pada Bayi di Magetan Ditangani Objektif

MAGETAN - Kasus dugaan kekerasan terhadap bayi yang tengah menyedot perhatian publik di Kabupaten Magetan memasuki babak baru.

Polres Magetan resmi melakukan gelar perkara untuk mendalami laporan tersebut pada Selasa (6/5/2026).

Proses gelar perkara yang berlangsung selama kurang lebih 1,5 jam tersebut dimulai sejak pukul 14.00 WIB.

Pelapor beserta tim kuasa hukum hadir untuk memantau langsung jalannya proses hukum guna memastikan adanya titik terang bagi korban.

Sugiono, selaku pelapor dalam kasus ini, menegaskan bahwa pihak keluarga sepenuhnya menghormati prosedur hukum yang berlaku di Kepolisian.

Namun, ia menekankan agar penanganan perkara dilakukan dengan standar profesionalitas yang tinggi dan objektif.

“Kami datang dengan iktikad baik dan menghormati proses yang dilakukan penyidik. Harapan kami sederhana, perkara ini ditangani secara serius karena menyangkut keselamatan dan perlindungan seorang bayi,” ujar Sugiono.

Dalam gelar perkara tersebut, tim kuasa hukum menyodorkan sejumlah poin krusial, mulai dari kronologi kejadian secara mendetail hingga hasil pemeriksaan medis yang menjadi bukti kunci dalam perkara ini.

Husein Tamara Ubay selaku kuasa hukum pelapor, mengapresiasi langkah cepat Polres Magetan yang telah memanggil sejumlah saksi, termasuk tenaga medis yang menangani korban di awal kejadian.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kasus yang melibatkan bayi harus ditangani dengan perspektif khusus.

“Kami menghormati kewenangan penyidik dan mengapresiasi proses gelar perkara yang telah dilaksanakan hari ini. Kami memahami bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan dan dokumen medis,” kata Husein.

Husein menambahkan, karena korban adalah bayi yang belum mampu membela diri, penyidik diharapkan memiliki sense of urgency atau rasa urgensi yang tinggi.

“Korban adalah bayi yang belum mampu membela dirinya sendiri. Karena itu kami berharap penanganan perkara ini dapat berjalan secara cepat, hati-hati, dan transparan,” lanjutnya.

Menutup keterangannya, pihak pendamping hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Pihak keluarga berkomitmen untuk tetap berjalan di koridor hukum dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap terlapor.

“Kami memilih tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati asas praduga tak bersalah. Pada saat yang sama, kami berharap proses ini tidak berlarut-larut sehingga ada kepastian bagi semua pihak,” tutup Husein.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam gelar perkara tersebut. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow