PBNU Perketat Standar Pesantren, Tak Beri Toleransi Kekerasan terhadap Santri

PBNU menegaskan nol toleransi terhadap kekerasan di pesantren melalui gerakan Pesantrenku Aman, penerapan standar ARKAN, pembentukan satgas, dan sistem pelaporan santri.

Agustus 1, 2026 - 21:32
PBNU Perketat Standar Pesantren, Tak Beri Toleransi Kekerasan terhadap Santri

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menegaskan sikap nol toleransi terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pondok pesantren. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penguatan gerakan Pesantrenku Aman yang digagas Rabithah Ma'ahid Islamiyah (RMI) PBNU bersama Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan (SAKA).

Sekretaris RMI PBNU, Ulun Nuha, mengatakan gerakan tersebut tidak hanya sebatas deklarasi, tetapi juga diikuti penerapan standar nasional ARKAN (Rukun Pesantren Aman) sebagai pedoman menciptakan lingkungan pesantren yang aman, ramah anak, dan bebas dari kekerasan.

"Kami ingin terus berbenah. Para kiai berkomitmen mewujudkan pesantren yang aman melalui standar yang jelas, sistem pengawasan yang kuat, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses santri," ujar Ulun Nuha di Tangerang, Banten, Sabtu (1/8/2026).

TANGERANG - Ia menyebutkan, melalui standardisasi yang digulirkan untuk mengatur seluruh pesantren hingga pengurus ini dituntut untuk menerapkan sanad keilmuan yang jelas dan bersumber dari tradisi kepesantrenan yang sahih.

Kemudian, lingkungan pesantren juga dituntut agar bisa memiliki aturan ramah anak sebagai tata tertib kepengasuhan yang menjunjung tinggi hak-hak santri.

"Para kiai secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren," ujarnya.

Ulun mengatakan, di tengah derasnya ancaman kasus kekerasan santri, pihaknya tengah membentuk satgas pesantren aman sebagai penanggulangan kekerasan di tingkat lembaga. Selanjutnya, terbentuk sistem pelaporan yang bisa dimanfaatkan oleh diakses oleh santri.

"Pembangunan fasilitas fisik yang mendukung pengawasan, seperti pemasangan kamera pengawas (CCTV)," ucapnya.

Dalam hal ini, kata dia, saat ini terdapat 15 kasus baru pada tahun 2026 tentang kekerasan dan legalitas pesantren telah masuk dalam pelaporan Satgas PBNU. Sehingga, para tokoh dan kiai di PBNU secara tegas meminta agar pesantren-pesantren yang tidak berizin, atau pihak-pihak yang tidak layak menyandang gelar pesantren maupun kiai, dilarang keras menyelenggarakan pendidikan atas nama pesantren.

"Kalau secara jumlah dibandingkan total pesantren yang mencapai 42.800 lebih, angka itu kecil. Tapi dalam kacamata korban dan perspektif keadilan, kita nggak boleh bilang kecil. Dalam Islam disebutkan membunuh satu orang sama dengan membunuh seluruh alam raya. Jadi kalau jatuh satu korban, kita nggak boleh bilang 'cuma satu korban dibanding 4 juta santri'," katanya.

​Oleh karena itu, ia pun mengajak publik untuk tetap objektif dan fair di balik segelintir kasus yang mencuat, terdapat jutaan praktik baik (best practice) dan kontribusi nyata dari jutaan santri serta pengasuh di seluruh penjuru negeri yang juga harus disuarakan kepada publik.

"Mulai dari pelatihan perlindungan diri bagi santri, pelatihan kepengasuhan ramah anak bagi musrif/musrifah, hingga pelatihan penguatan tim media dan platform Big Data Pesantren sebagai bagian dari sinergi kolaboratif antara PBNU, PWNU, PCNU, para pengasuh, dan pemerintah," kata dia. (*) 

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow