Karang Taruna Kabupaten Malang Didorong Jadi Penggerak Pemberdayaan, Bukan Sekadar Panitia Seremonial

DPRD, akademisi, dan Forum Pemuda Antaretnis dorong transformasi Karang Taruna di Malang menjadi benteng sosial dan penggerak ekonomi digital, lawan judi online, pinjol ilegal, narkoba.

Agustus 1, 2026 - 21:32
Karang Taruna Kabupaten Malang Didorong Jadi Penggerak Pemberdayaan, Bukan Sekadar Panitia Seremonial

MALANG - Kontribusi Karang Taruna di Kabupaten Malang didorong untuk mampu melakukan lompatan peran yang lebih proaktif dan optomal di era kekinian.

Gagasan transformasi ini mengemuka dalam talkshow dalam ruang podcast publik R2J yang diselenggarakan di RKP Gondanglegi Kabupaten Malang kemarin. 
Diskusi itu menghadirkan Anggota DPRD Kabupaten Malang dari Fraksi Gerindra Mohammad Risqi Irfansyah, akademisi sekaligus praktisi hukum Universitas Merdwka Malang Yusuf Eko Nahuddin, M.H., serta Ketua Forum Pemuda Antar Etnis Kabupaten Malang Muhammad Nur Rois, M.Pd.

"Para pemuda desa kini perlu diproyeksikan menjadi penggerak pemberdayaan (agent of change) masyarakat desa. Mereka bahkan bisa menjadi pilar sosial sekaligus motor pemberdayaan ekonomi berbasis digital di wilayahnya," terang Yusuf Eko.

Sebaliknya, ia menyinggung semestinya generasi muda dalam karang taruna tidak lagi sekadar aktif menjadi penyelenggara acara seremonial peringatan Hari Besar. 

Benteng Ketahanan dari Ancaman Modern

Anggota DPRD Kabupaten Malang, M. Risqi Irfansyah menyampaikan, pemuda mulai tingkat RT/RW punya keluwesan dalam interaksi sosial yang tidak dimiliki generasi tua. 

Posisi strategis ini membuat Karang Taruna ideal difungsikan sebagai mitra masyarakat atau benteng ketahanan sosial desa guna menangkal fenomena sosial  akibat dampak negatif digital dan penyakit masyarakat.

"Para pemuda ini akan lebih nyata peran sosialnya, ketika beri pelatihan dan pengawasan. Fungsinya bukan cuma urusan panitia event, tapi multi-fungsi," kata Risqi.

Ia menyebut, mereka bisa menjadi benteng di desa yang mengerti pergerakan ancaman era moderen. Seperti halnya, pengaruh judi online (judol), pinjaman online (pinjol) ilegal, bahkan peredaran narkoba, hingga potensi terorisme.

Peran Kolaborasi dengan Kampus

Dosen Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang sekaligus praktisi hukum, Yusuf Eko Nahuddin menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, Karang Taruna merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang berstatus mitra strategis pemerintah desa.

Yusuf mendorong agar paradigma Karang Taruna diubah secara total, dari organisasi yang "membawa usulan proposal" menjadi organisasi pemuda yang kaya ide dan solusi.

"Di era digitalisasi, Karang Taruna harus naik kelas dengan memegang prinsip kreatif, inovatif, dan kolaboratif. Contohnya, Karang Taruna bertindak sebagai penggerak digitalisasi pemasaran untuk produk UMKM desa, lalu berkolaborasi dengan kampus untuk branding dan edukasi pemasaran," terang Yusuf.

Ia menambahkan, sinergi antara Karang Taruna dan kampus juga dapat diwujudkan melalui pelatihan peningkatan skill bagi pemuda putus sekolah guna menekan angka pengangguran di desa. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow