Dari AI hingga Dana Haji, Ini Isu-Isu Besar yang Dibahas Munas NU di Kediri
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyebut Munas dan Konbes kali ini diarahkan untuk menghasilkan landasan hukum syar'i sekaligus rekomendasi kebijakan atas berbagai persoalan kebangsaan yang din
KEDIRI - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasukkan sejumlah isu strategis dalam agenda Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama dan Konferensi Besar (Konbes) NU 2026 di Kediri. Mulai dari hak untuk dilupakan di internet (right to be forgotten), tata kelola tambang, kecerdasan buatan (AI), hingga penggunaan dana manfaat haji untuk subsidi jemaah.
Isu-isu tersebut tertuang dalam draf materi Munas dan Konbes NU yang akan digelar pada 20-22 Juni 2026. Forum tertinggi kedua setelah Muktamar itu akan merumuskan pandangan keagamaan dan rekomendasi organisasi terhadap sejumlah persoalan yang berkembang di masyarakat.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf bersama Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar menyebut Munas dan Konbes kali ini diarahkan untuk menghasilkan landasan hukum syar'i sekaligus rekomendasi kebijakan atas berbagai persoalan kebangsaan yang dinilai mendesak.
Rekam Jejak Digital dan Hak untuk Dilupakan
Salah satu isu yang masuk pembahasan Komisi Bahtsul Masail adalah penerapan konsep right to be forgotten dalam perspektif fikih.
Dalam draf yang beredar, penyebaran informasi mengenai keburukan masa lalu seseorang dapat dibenarkan apabila memiliki kemaslahatan publik, seperti menelusuri rekam jejak calon pejabat atau mengidentifikasi mantan narapidana dalam konteks tertentu.
Sebaliknya, informasi yang bersifat pribadi dan tidak memiliki kepentingan publik dinilai wajib diturunkan karena termasuk praktik ghibah.
Selain itu, forum juga akan membahas status data pribadi dalam hukum Islam dan batas kewenangan negara dalam melakukan pengawasan digital terhadap warga.
AI, Hilal Digital, dan Zakat Emas
Munas juga akan membahas penggunaan teknologi dalam praktik keagamaan.
Salah satunya terkait penggunaan perangkat olah citra kamera dalam rukyatul hilal. Draf materi menyebut metode tersebut dapat diterima karena berfungsi memperjelas objek hilal, bukan sekadar menangkap pantulan cahaya.
Komisi Bahtsul Masail juga akan membahas standar nisab zakat mal, termasuk perdebatan penggunaan emas 14 karat sebagai dasar penghitungan zakat.
Di sisi lain, perkembangan kecerdasan buatan atau AI ikut menjadi perhatian. Pembahasan ini berkaitan dengan semakin luasnya penggunaan teknologi digital dalam kehidupan sosial dan keagamaan.
Tambang Masuk Agenda Organisasi
Di bidang organisasi, PBNU menyiapkan pembahasan terkait tata kelola konsesi tambang yang saat ini menjadi salah satu isu paling banyak mendapat perhatian warga Nahdliyin.
Komisi Organisasi dan Kelembagaan akan menyusun aturan internal mengenai tata kelola tambang yang berada di bawah perserikatan.
Selain itu, forum juga akan membahas platform digital Digdaya NU yang digunakan untuk administrasi organisasi, kaderisasi, hingga pengelolaan data warga NU.
Usulan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) juga masuk dalam agenda pembahasan.
Kritik Anggaran Pendidikan dan Subsidi Haji
Komisi Program dan Rekomendasi Kebijakan akan membahas sejumlah isu publik yang lebih luas.
Di antaranya kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), pelaksanaan anggaran pendidikan 20 persen dalam APBN, serta implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
PBNU menilai sebagian besar anggaran pendidikan tidak langsung dikelola sektor pendidikan karena tersebar ke berbagai kementerian dan lembaga.
Selain itu, forum juga akan membahas tata kelola Dana Abadi Pesantren dan evaluasi penggunaan nilai manfaat dana haji untuk membantu membiayai keberangkatan jemaah pada tahun berjalan.
Pembahasan tersebut diarahkan untuk memastikan keberlanjutan dana haji sekaligus menjaga nilai pokok setoran jemaah tunggu.
Sesuai tata tertib organisasi, hasil pembahasan seluruh komisi akan dibawa ke sidang pleno untuk ditetapkan sebagai keputusan resmi Munas dan Konbes NU 2026. (*)
Apa Reaksi Anda?