Pansus Raperda DPRD Kaltim Gelar Uji Publik Fasilitas Pengembangan Pesantren
Uji publik mengenai Fasilitas Pengembangan Pesantren di wilayah Kaltim dilaksanakan. Giat yang digelar DPRD Kaltim tersebut diinisiasi oleh Panitia Khusus Pembahas Rancan ...
TIMESINDONESIA, BALIKPAPAN – Uji publik mengenai Fasilitas Pengembangan Pesantren di wilayah Kaltim dilaksanakan. Giat yang digelar DPRD Kaltim tersebut diinisiasi oleh Panitia Khusus Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kaltim, di Hotel Blue Sky, Balikpapan, Sabtu (18/11/2023) lalu.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Seno Aji yang juga membuka acara tersebut menyampaikan bahwa Raperda mengenai Fasilitas Pengembangan Pesantren dinilai sangat penting dilakukan, sebab pesantren berperan mencetak generasi yang unggul dan mempunya akhlak yang baik, sebab fungsi pesantren sebagai tempat pendidikan, berdakwah kemudian pemberdayaan kepada masyarakat.
"Pesantren sangat penting dimasyarakat untuk mencetak generasi unggul untuk bangsa," ungkapnya.
Menurut Seno, sudah semestinya pesantren diperhatikan dengan serius melihat perkembangan pesantren di Indonesia sangat masif, terlebih pesantren juga bagian dari sistem pendidikan nasional yang dimana Pemprov harus berkontribusi memberi fasilitas guna keberlangsungan pesantren ke masa yang akan datang termasuk di Kaltim.
Selanjutnya, Seno meminta agar dalam uji publik ini banyak masukan yang diterima dari seluruh pihak yang hadir baik dari kalangan perusahaan, pemerintahan, pendidikan tinggi, penyelenggara maupun masyarakat, sehingga implementasi Raperda dampaknya dapat dirasakan oleh pesantren-pesantren di Kaltim.
"Besar harapan kami dengan dilaksanakan uji publik ini banyak masukan yang mendorong Ranperda ini saat dalam penerapannya memberi dukungan dalam pengembangan pesantren," ungkapnya.
Sementara itu Anggota Pansus Fasilitas Pengembangan Pesantren DPRD Kaltim Salehuddin menjelaskan adanya Perda ini akan menjadi landasan hukum untuk memenuhin dan melindungi hak-hak pesantren sesuai undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang pesantren dan peraturan turunannya.
"Sepertei Peraturan Menteri Agama Nomor 30, 31 dan 32Tahun 2020 dan Perpres Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren," ujarnya.
Hadirnya peraturan ini sebagai langkah serius pemerintah untuk memberi fasilitas pengembangan pesantren yang berperan besar dalam menyongsong kemajuan bangsa.
Apa Reaksi Anda?