Diduga Duduki Lahan Petani, DPRD Kaltim Mediasi Petani dan PT Berau Coal
Perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal diduga melakukan pencaplokan lahan petani di Kabupaten Berau. Hal tersebut membuat para kelompok petani menyambangi Gedung DPR ...
TIMESINDONESIA, BONTANG – Perusahaan tambang batu bara PT Berau Coal diduga melakukan pencaplokan lahan petani di Kabupaten Berau. Hal tersebut membuat para kelompok petani menyambangi Gedung DPRD Kaltim untuk meminta pendapat dan menyelesaikan perseteruan tersebut lantaran tidak ada ganti rugi lahan.
Kedatangan kelompok petani diterima Komisi I DPRD Kaltim yang membidangi hukum dan pemerintahan, melalui gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E Lantai I, Kamis (16/11/2023).
Anggota Komisi I DPRD Kaltim M. Udin yang turut hadir pada RDP itu menerangkan bahwa permasalahan tersebut diakibatkan pihak perusahaan melakukan aktivitas di atas lahan petani. Dapat diduga para petani dirugikan dengan adanya pendudukan lahan.
Hal ini diperparah melalui informasi yang diperoleh dalam RDP bahwa para petani tidak mendapat ganti rugi atas lahan yang telah dipakai oleh perusahaan.
"Kelompok tani sebagian ada yang mendapat ganti rugi menurut penyampaian kelompok tani tadi, ini yang membuat mereka melapor ke Komisi I," ungkap M. Udin.
Selain itu dijelaskan bahwa RDP ini dilakukan sekaligus mempertemukan dan memediasi kedua belah pihak antara PT Berau Coal dan Kelompok tani, sekaligus mendengar dan menilai setiap pernyataan dari kedua belah pihak, kemudian melakukan pengecekan dokumen penting.
Lebih lanjut Legislator Golkar itu akan melakukan peninjauan langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran pernyataan yang yang telah disampaikan oleh kedua belah pihak. Udin juga menyebut sebelum itu pihaknya akan kembali lakukan RDP dan meminta dokumen yang kami perlukan.
"Kita akan minta berkas yang sudah dianggap lahan yang susah dibayar dan yang belum dibayar oleh perusahaan supaya kita dapat solusi ," ungkapnya.
Selanjutnya Udin menyampaikan ada anggapan jika PT Berau Coal melakukan pelanggaran dengan melakukan penambangan di luar konsesi atau pemberian hak, sementara perusahaan tersebut ada dalam naungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang artinya aktivitas dilakukan di dalam hutan.
"Apabila perusahaan melakukan penambangan di luar konsesi itu artinya ada praktik pelanggaran yang telah dilakukan, oleh karena itu kita minta dokumen dan pihak berau coal pro aktif," jelasnya.
Selanjutnya anggota DPRD Kaltim itu pun berharap pada pertemuan selanjutnya agar PT Berau Coal mendelegasikan orang yang paham pembebasan lahan dan dapat mengambil kebijakan.
Apa Reaksi Anda?