Pandangi Karmila Permudah Pengurusan Paspor di Kota Malang
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan "Pandangi Karmila" (Pelayanan Datang Lokasi Kantor Imigra ...
TIMESINDONESIA, MALANG – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyelenggarakan kegiatan "Pandangi Karmila" (Pelayanan Datang Lokasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang). Kali ini, kegiatan tersebut dilakukan di Inspektorat Pemerintah Kota Malang yang terletak di Jl. Gajahmada No.2A, Kiduldalem, Kecamatan Klojen, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).
Kegiatan "Pandangi Karmila" diikuti oleh 25 Aparatur Sipil Negara dan merupakan yang pertama kalinya diadakan di Inspektorat Pemerintah Kota Malang.
"Layanan Pandangi Karmila ini sangat membantu dan memudahkan kami dalam pengurusan paspor secara kolektif," ungkap Aprillia Anantha Sari, salah satu ASN pada Inspektorat Pemerintah Kota Malang yang memanfaatkan layanan Pandangi Karmila.
Dengan adanya layanan Pandangi Karmila, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor secara kolektif dan proses pembuatan paspor dapat dilakukan di luar Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang. Prosesnya melibatkan pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan foto dan biometrik. Pengambilan paspor dalam program Pandangi Karmila juga dapat dilakukan secara kolektif.
"Dengan adanya Pandangi Karmila, pemohon tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Malang, tetapi petugas Imigrasi Malang yang akan datang," ungkap Alief Hamdany, Analis Keimigrasian Ahli Pertama Seksi Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang.
"Seluruh masyarakat di wilayah kerja Kantor Imigrasi Malang dapat mengakses layanan Pandangi Karmila dengan menghubungi pusat pesan WhatsApp di nomor 08113595000 atau mengirim email ke [email protected], dan juga dapat mengirim surat secara langsung," tambahnya.(*)
Apa Reaksi Anda?