P4GI Soroti Tata Kelola PT Garam, Desak Audit Menyeluruh demi Target Swasembada 2027

P4GI menilai target swasembada garam nasional tahun 2027 tidak hanya berbicara soal peningkatan produksi, tetapi juga menyangkut pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat petani garam di daerah.

Mei 28, 2026 - 21:31
P4GI Soroti Tata Kelola PT Garam, Desak Audit Menyeluruh demi Target Swasembada 2027

SUMENEP - Pergerakan Putra Putri Petani Garam Indonesia (P4GI) melayangkan kritik terbuka terhadap tata kelola PT Garam (Persero) yang dinilai masih tertutup dan belum melibatkan masyarakat petani garam secara luas dalam pengembangan industri garam nasional.

Organisasi tersebut bahkan mendesak Kementerian BUMN dan Danantara untuk melakukan audit menyeluruh terhadap PT Garam, mulai dari audit kinerja, audit keuangan, hingga audit aset perusahaan.

Juru Bicara P4GI, Farhan, mengatakan kritik tersebut muncul karena pihaknya menilai target swasembada garam nasional tahun 2027 sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional tidak akan tercapai apabila tata kelola perusahaan tidak dibenahi.

Menurutnya, PT Garam sebagai perusahaan milik negara seharusnya menjalankan pola tata kelola yang terbuka dan berbasis kolaborasi dengan masyarakat petani garam.

“PT Garam adalah perusahaan milik negara yang memiliki tanggung jawab kepada rakyat. Tapi yang terjadi saat ini justru tata kelolanya dinilai eksklusif dan tertutup,” ujar Farhan dalam keterangannya, Kamis (28/5/2026).

P4GI menilai pola pengelolaan yang terlalu tertutup berpotensi memunculkan praktik internal yang tidak sehat dan menjauhkan masyarakat dari akses pengembangan ekonomi garam.

Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat di sekitar kawasan tambak aset PT Garam dalam skema pengembangan usaha perusahaan.

Farhan mengatakan masyarakat petani garam selama ini lebih banyak ditempatkan sebagai tenaga kerja atau buruh, bukan sebagai mitra strategis dalam pembangunan industri garam nasional.

Menurut dia, pola kerja sama pengelolaan lahan tidak produktif milik PT Garam juga dinilai belum memberikan dampak pemerataan ekonomi bagi masyarakat luas.

“Kalau ada kerja sama, sering kali hanya melibatkan kelompok tertentu atau perseorangan. Akibatnya masyarakat sekitar tambak tetap berada di posisi bawah,” katanya.

P4GI juga menyoroti langkah PT Garam yang disebut mulai menjalin kerja sama dengan korporasi besar dari luar wilayah utama tambak garam perusahaan.

Kebijakan tersebut dipertanyakan karena aset tambak terbesar PT Garam justru berada di wilayah Sumenep dan Sampang.

Menurut Farhan, pengembangan industri garam nasional seharusnya lebih memprioritaskan pemberdayaan masyarakat lokal di sekitar kawasan tambak.

“Kami mempertanyakan mengapa masyarakat lokal di wilayah utama tambak justru tidak menjadi prioritas utama dalam pengembangan industri garam,” ujarnya.

Dalam pernyataan sikapnya, P4GI menyampaikan tiga tuntutan utama kepada pemerintah dan PT Garam.

Pertama, mendesak perombakan pola tata kelola PT Garam agar lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan masyarakat petani garam secara luas.

Kedua, meminta Kementerian BUMN dan Danantara melakukan audit menyeluruh terhadap PT Garam untuk memastikan tata kelola perusahaan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas.

Ketiga, mendesak perubahan pola kemitraan perusahaan dari model berbasis elit dan korporasi menjadi pola kolaborasi berbasis pemberdayaan masyarakat lokal.

P4GI menilai target swasembada garam nasional tahun 2027 tidak hanya berbicara soal peningkatan produksi, tetapi juga menyangkut pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat petani garam di daerah. (*)

Apa Reaksi Anda?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow